Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satgas Waspada Investasi OJK Minta Maaf ke Koperasi Syariah 212

image-gnews
Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyampaikan permohonan maaf kepada Koperasi Syariah 212 dan puluhan koperasi lainnya. Permintaan maaf disampaikan karena Satgas Waspada Investasi OJK telah mengumumkan mereka sebagai koperasi yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal lewat aplikasi Google Playstore.

“Kami sudah menyampaikan permintaan maaf kepada koperasi tersebut,” kata Tongam Lumban Tobing Ketua Satgas Waspada Investasi OJK kepada Tempo di Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2020.

Permintaan maaf ini disampaikan secara langsung pada saat rapat klarifikasi dengan puluhan koperasi tersebut dan Kementerian Koperasi dan UKM beberapa hari lalu. Selain itu, permintaan maaf juga disampaikan dengan surat para saat memberitahukan normalisasi 35 koperasi ini. “Atas ketidaknyamanan yang terjadi,” kata Tongam.

Kejadian ini berawal pada 22 Mei 2020 tersebut. Satgas OJK mengumumkan adanya 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal yang kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian. Sehingga, mereka pun meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menutup 50 aplikasi tersebut.

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan sebagian besar ternyata adalah koperasi legal yang membuat aplikasi di Playstore hanya untuk melayani anggota mereka sendiri. Mereka tidak melayani pinjaman online ke luar anggota yang memang dilarang, ketika tidak terdaftar di OJK. Akan tetapi, Zabadi menyebut aplikasi miliki puluhan koperasi ini sudah kadung diblokir oleh OJK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Walhasil, sebanyak 36 koperasi mengadu kepada pemerintah. Maka diadakanlah pertemuan antara koperasi ini dan kementerian, serta Satgas OJK. Pertemuan dipimpin oleh Zabadi. Dari 36, kata sebanyak 35 koperasi bisa membuktikan bahwa mereka legal dan tidak memberikan pinjaman ke luar anggota. 

Sehingga, mereka pun dikeluarkan dari label ilegal OJK. Kemarin, Jumat, 29 Mei 2020, Satgas Waspada Investasi dan Kementerian Koperasi dan UKM telah mengeluarkan siaran pers soal normalisasi bagi 35 koperasi yang sempat dicap pemberi pinjaman online ilegal ini.

Koperasi Syariah 212 adalah salah satu di antara 35 koperasi yang dipulihkan statusnya oleh OJK. Ini adalah koperasi yang lahir dari semangat aksi damai 212. Dikutip dari laman resminya, Koperasi ini diisi oleh sejumlah tokoh publik seperti penceramah AA Gym sebagai anggota Dewan Penasehat dan ekonomi Islam, Muhammad Syafii Antonio sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus. Salah satu produk dari koperasi ini adalah Koperasi 212Mart yang sudah memiliki ratusan gerai di berbagai daerah di Indonesia.

Sementara 1 koperasi tetap diblokir karena melayani anggota di luar kota. Padahal, mereka berstatus koperasi primer kabupaten kota yang hanya bisa melayani anggota di dalam kota tersebut, sesuai UU Perkoperasian. Lalu, 5 koperasi belum mengajukan protes atas label ilegal dari OJK. Sehingga, 41 koperasi yang masuk dalam 50 daftar OJK ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

1 hari lalu

LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

LPDB-KUMKM merupakan mitra terbaik bagi koperasi dan UMKM Kota Ternate


Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

1 hari lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti memblokir 537 pinjol ilegal, 48 pinjaman pribadi, dan 17 investasi ilegal pada periode Februari hingga 31 Maret 2024. Ini daftarnya.


LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

2 hari lalu

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

LPDB-KUMKM melakukan penjajakan dengan industri gula nasional.


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

2 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

3 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

3 hari lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk agar Hidup Tenang

3 hari lalu

Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas. Foto: Canva
5 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk agar Hidup Tenang

Berikut ini beberapa cara melunasi utang pinjol yang telanjur menumpuk tanpa gali lubang tutup lubang. Lakukan secara konsisten agar utang lunas.