TEMPO.CO, Jakarta - Di masa pandemi ini, Direktur Utama Capri Nusa Satu Properti Jansen Surbakti mengatakan pihaknya mendapat permintaan kelonggaran jatuh tempo pembayaran dari penyewa yang mengalami kesulitan usaha karena terdampak Covid-19.
Untuk menjaga agar okupansi tetap maksimal, kata dia, perusahaan pun memberikan kelonggaran tempo pembayaran untuk beberapa penyewa.
"Kelonggaran pembayaran bisa pembayaran bertahap atau kelonggaran waktu pembayaran sewa," katanya kepada Bisnis, Sabtu 23 Mei 2020.
Dia menyatakan bahwa penyewaan ruang perkantoran sebagai sumber utama pendapatan sampai saat ini. Tingkat okupansi perkantoran milik Capri Nusa Satu masih 100 persen untuk gedung kantor Multipiranti Graha.
Namun, untuk penjualan gedung perkantoran dan pertemuan baru di Jaticempaka, Kota Bekasi, terkendala pembatasan sosial. Gedung tersebut seharusnya Maret lalu sudah siap beroperasi. Begitu pula bagi yang telah memesan penyewaan gedung dan perkantoran yang juga tertunda.
"Akan tetapi, kami sudah mengantongi 20 persen dari sisa penyimpanan sebesar 80 persen sewa, pemesanan yang sudah ada terpaksa ditunda karena prosedur kesehatan," katanya.
Sebelumnya, Leads Property Services Indonesia memprediksi pada kuartal kedua ini permintaan ruang perkantoran berkurang lantaran adanya penundaan pengambilan keputusan untuk relokasi dan kurangnya penyerapan ruang perkantoran karena bisnis yang sulit akibat corona.
"Oleh karena itu harga sewa ruang kantor juga akan tertekan, dan kita sudah melihat banyak gedung baru yang menawarkan insentif lebih apabila penyewa mau pindah ke gedung mereka," tutur Senior Director Leads Property Darsono Tan.