Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat Anggap Surat Edaran Menaker Soal THR Basa-Basi Belaka

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, Aulia Guzasiah, mengkritik kebijakan Menteri Ketenagakerjaan soal Tunjangan Hari Raya (THR) yang masih berbelit dan begitu administratif. Sebab, dalam pelaksanaannya masih perlu ditindaklanjuti oleh masing-masing Gubernur di seluruh Indonesia dan dilaporkan di Dinas Ketenagakerjaan setempat.

“Ya sangat tidak practicable. Kenapa masih perlu menyerahkan urusan ini kepada masing-masing gubernur? Bukankah dampak dari pandemi ini telah mencapai skala nasional? Pada akhirnya, kita hanya bisa melihat kebijakan ini tidak jauh berbeda dengan kebijakan yang telah lalu-lalu, yakni hanya terkesan sekadar basa-basi belaka,” kata Aulia dalam keterangan tertulis, Rabu 19 Mei 2020.

Adapun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah merilis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 pada 6 Mei lalu.

Surat tersebut pada intinya menegaskan THR sebagai hak pekerja dan memberikan solusi terhadap perusahaan yang tidak mampu membayarnya. Pemerintah membuka proses dialog antara kedua belah pihak untuk menyepakati pembayaran THR dilakukan secara bertahap atau ditunda sampai waktu yang telah disepakati bersama.

Menurut Aulia, situasi saat ini memang pelik dan menyulitkan semua pihak. Namun, ketentuan tetaplah ketentuan, dan kontrak tetaplah kontrak. THR merupakan salah satu hak pekerja yang diatur dalam setiap kontrak pekerjaan, dan ketentuannya langsung dijamin oleh UU Ketenagakerjaan. Untuk itu, bagi setiap perusahaan, tidak ada alasan untuk tak memenuhi kewajiban ini.

“Memang benar, pandemi Covid-19 dikategorikan sebagai peristiwa force majeur atau keadaan kahar.  Namun, hal ini tentunya tidak secara otomatis mengakibatkan gugurnya kewajiban setiap perusahaan untuk memenuhi pembayaran THR.” ujar dia.

Klaim keadaan kahar, kata Aulia, bisa dibenarkan hanya dalam proporsi sebagai titik masuknya renegosiasi untuk mencapai kesepakatan bersama terkait penundaan kewajiban atau mengubah perjanjian. Bukan sebagai penanda gugurnya kewajiban apalagi sampai pemutusan kontrak secara sepihak. Menurut Aulia, buruh yang dirugikan dalam perkara THR ini bisa membawa permasalahan ke pengadilan hubungan industrial.

EKO WAHYUDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

6 hari lalu

Pekerja mengelem bahan yang akan dijadikan sebagai sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat, 28 Mei 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?


Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

16 hari lalu

Ilustrasi ojek online atau ojol wanita.
Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.


Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

29 hari lalu

Deretan motor terparkir pada parkiran liar di dekat pusat perbelanjaan, kawasan Kebon Kacang, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti


PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

31 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Ketua DPP PKB mengkonfirmasi saat ini pihaknya masih melakukan penjaringan nama terkait siapa saja calonnya yang akan maju Pilgub DKI.


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

34 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

35 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.


Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

37 hari lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.


Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

37 hari lalu

Inul Daratista bersama Adam Suseno dan putra mereka merayakan Idul Fitri, Rabu, 10 April 2024. Foto: Instagram/@inul.d
Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.


Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

38 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?


Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

39 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) melintasi di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir logistik. TEMPO/Subekti.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.