Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Fakta tentang Penyaluran THR PNS Tahun 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019. ANTARA
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil atau THR PNS tetap dilakukan di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan THR dikirimkan ke semua pegawai pemerintah sebelum akhir minggu kemarin, yaitu Jumat, 15 Mei 2020.

“Sekarang kita lagi persiapan dengan satuan kerja,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin, 11 Mei 2020.

Aturan penyaluran pun sudah terbit. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Selain itu ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.05./2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan,

Meski demikian, informasi yang diperoleh Tempo, belum semua PNS menerima THR sampai hari ini, Ahad, 17 Mei 2020. Berikut sejumlah fakta terkait penyaluran THR tahun ini, berikut di antaranya:

A. Presiden, DPR, dan Menteri Tak Dapat THR

Sejak 14 April 2020, Sri Mulyani juga menyatakan presiden, wakil presiden, anggota DPR dan pejabat negara lainnya tidak akan mendapat THR tahun ini. "Sesuai instruksi Presiden bahwa THR untuk presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD," kata Sri Mulyani di kantornya di Jakarta, Selasa, 14 April 2020.

Kebijakan ini juga berlaku bagi kepala daerah, anggota DPRD, eselon 1 dan 2, serta pejabat TNI Polri setingkat. Kebijakan itu merupakan perintah langsung dari presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Dalam PP 24 Tahun 2020, terdapat daftar 12 jenis pejabat yang tidak mendapat THR tahun ini. Mereka yaitu:

  1. Pejabat Negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya;
  2. Wakil menteri;
  3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi;
  4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama;
  5. Dewan Pengawas BLU;
  6. Dewan Pengawas LPP;
  7. Staf khusus di lingkungan kementerian;
  8. Hakim Ad Hoc;
  9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Pejabat Negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama;

B. Anggaran THR Tetap Naik

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tahun ini, Sri Mulyani menyebut total dana THR yang disiapkan adalah Rp 29,3 triliun. Angka ini terdiri dari ASN pusat, Polri, dan TNI sebesar Rp 6,7 triliun, pensiunan Rp 8,7 triliun, dan ASN di daerah sebesar Rp 13,8 triliun.

Meski pejabat tinggi tak dapat THR, namun besaran yang disalurkan tetap lebih tinggi dari tahun lalu. Pada 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah menyiapkan dana sebanyak Rp 20 triliun untuk membayar THR ASN.

Anggaran buat Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri dan TNI  tersebut belum termasuk gaji ke-13 yang akan diberikan pemerintah. "Anggarannya total Rp 20 triliun untuk THR. (Gaji ke-13) baru kami bayarkan pada pertengahan tahun, karena itu untuk membantu biaya sekolah ASN," kata Sri Mulyani kepada wartawan di Gedung Dhanapala, Jakarta Pusat, Rabu 8 Mei 2019.

C. THR Bisa Dibayar Setelah Lebaran 2020

Dalam Pasal 15 PP 24 2020, disebutkan bahwa THR PNS dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Sementara jika belum dapat dibayarkan, maka THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya. 

Aturan ini sebelumnya bukan hal baru. Sebab tahun lalu, ketentuan serupa juga tertuang persis dalam Pasal 4 PP 36 Tahun 2019.

D. THR Terendah Rp 2,2 Juta, Tertinggi Rp 5,3 juta

Dalam PMK 49 Tahun 2020 juga diatur besaran THR PNS. THR akan diterima pejabat setara eselon III dengan nominal Rp 5,35 juta. Kemudian, eselon IV dengan nominal Rp 5,24 juta.

Sementara itu, THR terendah diterima pegawai pelaksana non PNS dengan masa kerja kurang dari 10 tahun. Mereka dapat THR Rp 2,23 juta. Kemudian pegawai dengan masa kerja 10 sampai 20 tahun, dengan nominal Rp 2,56 juta.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Terpopuler: Tanggapan BSI Mengenai Kabar Negosiasi Lockbit, Sejarah Bisnis Bos Maspion yang Diperiksa KPK

2 jam lalu

BPKN memastikan layanan digital Bank Syariah Indonesia (BSI) sudah aman untuk digunakan para nasabah.
Terpopuler: Tanggapan BSI Mengenai Kabar Negosiasi Lockbit, Sejarah Bisnis Bos Maspion yang Diperiksa KPK

Terpopuler: Tanggapan BSI tentang adanya kabar negosiasi dengan Lockbit, sejarah bisnis bos Maspion Group yang diperiksa KPK.


Terkini Bisnis: Waktu Tempuh Kereta Lebih Cepat Sejam, Pesan BSI soal Data Nasabah Bocor

14 jam lalu

Penumpang duduk di dalam rangkaian gerbong KA Bima rute Stasiun Gambir-Malang PP di Stasiun Gambir, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2020. PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) kembali menambah lima perjalanan kereta api (KA) jarak jauh di area Daop 1 Jakarta untuk tujuan Bandung, Cirebon dan Surabaya yang diberangkatkan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen yang hanya dioperasikan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Terkini Bisnis: Waktu Tempuh Kereta Lebih Cepat Sejam, Pesan BSI soal Data Nasabah Bocor

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Sabtu sore, 27 Mei 2023, dimulai dari perjalanan kereta api menjadi lebih singkat.


Sri Mulyani Teken Aturan Anggaran Mobil Listrik Pejabat, Apa Dampaknya Bagi Industri?

18 jam lalu

Ilustrasi pengisian daya mobil listrik. shutterstock.com
Sri Mulyani Teken Aturan Anggaran Mobil Listrik Pejabat, Apa Dampaknya Bagi Industri?

Bos Indika Energy Arsjad Rasjid membeberkan dampak dari PMK Nomor 49 Tahun 2023 soal anggaran mobil listrik para pejabat eselon I dan II PNS.


Terkini: Infrastruktur di IKN Dikebut Demi Undang Investor, BSI Tanggapi Bocoran Chat Negosiasi dengan LockBit

19 jam lalu

Lokasi pembangunan rumah jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara (KIPP IKN), Kalimantan, Kamis 23 Februari 2023. TEMPO/Subekti.
Terkini: Infrastruktur di IKN Dikebut Demi Undang Investor, BSI Tanggapi Bocoran Chat Negosiasi dengan LockBit

Berita terkini bisnis pada siang ini dimulai dari harapan Kementerian PUPR atas terus dibangunnya infrastruktur dasar di IKN.


Sri Mulyani Atur Anggaran Kendaraan Listrik Pejabat, Begini Respons Pelaku Industri

20 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Sri Mulyani Atur Anggaran Kendaraan Listrik Pejabat, Begini Respons Pelaku Industri

PMK Nomor 49 Tahun 2023 Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 mengatur standar biaya masukan untuk pengadaan kendaraan listrik para pejabat. Bagaimana respons pelaku industri kendaraan listrik?


Jokowi Terima Kunjungan Delegasi US-ABC, Bahas Investasi Kendaraan Listrik

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan sebelum menaiki pesawat kepresidenan di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat 19 Mei 2023. Presiden Jokowi akan menghadiri acara KTT G7 di Hiroshima, Jepang. TEMPO/Subekti.
Jokowi Terima Kunjungan Delegasi US-ABC, Bahas Investasi Kendaraan Listrik

Presiden Jokowi menerima kunjungan delegasi US-ASEAN Business Council (US-ABC) membahas berbagai kerja sama di bidang investasi


Anies Bandingkan Pembangunan Jalan Jokowi vs SBY, Anak Buah Sri Mulyani: Bukan untuk Kalah Menang, tapi..

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat bertemu dengan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono di Ruang Garuda, Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 10 Oktober 2019. Pertemuan dilakukan di tengah isu Demokrat menyatakan siap mendukung pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Anies Bandingkan Pembangunan Jalan Jokowi vs SBY, Anak Buah Sri Mulyani: Bukan untuk Kalah Menang, tapi..

Stafsus Sri Mulyani buka suara soal pernyataan Anies Baswedan yang membandingkan pembangunan jalan di era Presiden Jokowi versus SBY.


Rincian Gaji ke-13 PNS per Golongan yang Bakal Cair Juni 2023

2 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Rincian Gaji ke-13 PNS per Golongan yang Bakal Cair Juni 2023

Rincian gaji ke-13 PNS 2023 terdiri dari gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan atau tunjangan umum.


Tunjangan Kinerja atau Tukin ASN Bakal Berbeda-beda, Berikut Rincian Tukin

2 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Tunjangan Kinerja atau Tukin ASN Bakal Berbeda-beda, Berikut Rincian Tukin

Pemerintah tengah menggodok aturan baru terkait tunjangan kinerja atau tukin ASN. Tak lagi sama rata, nantinya tukin akan diberikan berbeda-beda.


Royal Gaji PNS Lewat Kenaikan Tunjangan Kinerja, Upaya Dulang Suara Menjelang Pemilu?

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan mengubah formulasi pembayaran gaji pensiun PNS atau pegawai negeri sipil dari manfaat pasti atau pay as you go menjadi iuran pasti atau fully funded.
Royal Gaji PNS Lewat Kenaikan Tunjangan Kinerja, Upaya Dulang Suara Menjelang Pemilu?

Ekonom menilai dalih kenaikan gaji PNS demi melindungi Indonesia dari kenaikan inflasi, tidak tepat.