TEMPO.CO, Jakarta - Penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil atau THR PNS tetap dilakukan di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan THR dikirimkan ke semua pegawai pemerintah sebelum akhir minggu kemarin, yaitu Jumat, 15 Mei 2020.
“Sekarang kita lagi persiapan dengan satuan kerja,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin, 11 Mei 2020.
Aturan penyaluran pun sudah terbit. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Selain itu ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.05./2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan,
Meski demikian, informasi yang diperoleh Tempo, belum semua PNS menerima THR sampai hari ini, Ahad, 17 Mei 2020. Berikut sejumlah fakta terkait penyaluran THR tahun ini, berikut di antaranya:
A. Presiden, DPR, dan Menteri Tak Dapat THR
Sejak 14 April 2020, Sri Mulyani juga menyatakan presiden, wakil presiden, anggota DPR dan pejabat negara lainnya tidak akan mendapat THR tahun ini. "Sesuai instruksi Presiden bahwa THR untuk presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD," kata Sri Mulyani di kantornya di Jakarta, Selasa, 14 April 2020.
Kebijakan ini juga berlaku bagi kepala daerah, anggota DPRD, eselon 1 dan 2, serta pejabat TNI Polri setingkat. Kebijakan itu merupakan perintah langsung dari presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Dalam PP 24 Tahun 2020, terdapat daftar 12 jenis pejabat yang tidak mendapat THR tahun ini. Mereka yaitu:
- Pejabat Negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya;
- Wakil menteri;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama;
- Dewan Pengawas BLU;
- Dewan Pengawas LPP;
- Staf khusus di lingkungan kementerian;
- Hakim Ad Hoc;
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Pejabat Negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama;
B. Anggaran THR Tetap Naik
Tahun ini, Sri Mulyani menyebut total dana THR yang disiapkan adalah Rp 29,3 triliun. Angka ini terdiri dari ASN pusat, Polri, dan TNI sebesar Rp 6,7 triliun, pensiunan Rp 8,7 triliun, dan ASN di daerah sebesar Rp 13,8 triliun.
Meski pejabat tinggi tak dapat THR, namun besaran yang disalurkan tetap lebih tinggi dari tahun lalu. Pada 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah menyiapkan dana sebanyak Rp 20 triliun untuk membayar THR ASN.
Anggaran buat Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri dan TNI tersebut belum termasuk gaji ke-13 yang akan diberikan pemerintah. "Anggarannya total Rp 20 triliun untuk THR. (Gaji ke-13) baru kami bayarkan pada pertengahan tahun, karena itu untuk membantu biaya sekolah ASN," kata Sri Mulyani kepada wartawan di Gedung Dhanapala, Jakarta Pusat, Rabu 8 Mei 2019.
C. THR Bisa Dibayar Setelah Lebaran 2020
Dalam Pasal 15 PP 24 2020, disebutkan bahwa THR PNS dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Sementara jika belum dapat dibayarkan, maka THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.
Aturan ini sebelumnya bukan hal baru. Sebab tahun lalu, ketentuan serupa juga tertuang persis dalam Pasal 4 PP 36 Tahun 2019.
D. THR Terendah Rp 2,2 Juta, Tertinggi Rp 5,3 juta
Dalam PMK 49 Tahun 2020 juga diatur besaran THR PNS. THR akan diterima pejabat setara eselon III dengan nominal Rp 5,35 juta. Kemudian, eselon IV dengan nominal Rp 5,24 juta.
Sementara itu, THR terendah diterima pegawai pelaksana non PNS dengan masa kerja kurang dari 10 tahun. Mereka dapat THR Rp 2,23 juta. Kemudian pegawai dengan masa kerja 10 sampai 20 tahun, dengan nominal Rp 2,56 juta.