"

Pengamat Anggap Surat Edaran Menaker Soal THR Basa-Basi Belaka

Reporter

Editor

Rahma Tri

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, Aulia Guzasiah, mengkritik kebijakan Menteri Ketenagakerjaan soal Tunjangan Hari Raya (THR) yang masih berbelit dan begitu administratif. Sebab, dalam pelaksanaannya masih perlu ditindaklanjuti oleh masing-masing Gubernur di seluruh Indonesia dan dilaporkan di Dinas Ketenagakerjaan setempat.

“Ya sangat tidak practicable. Kenapa masih perlu menyerahkan urusan ini kepada masing-masing gubernur? Bukankah dampak dari pandemi ini telah mencapai skala nasional? Pada akhirnya, kita hanya bisa melihat kebijakan ini tidak jauh berbeda dengan kebijakan yang telah lalu-lalu, yakni hanya terkesan sekadar basa-basi belaka,” kata Aulia dalam keterangan tertulis, Rabu 19 Mei 2020.

Adapun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah merilis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 pada 6 Mei lalu.

Surat tersebut pada intinya menegaskan THR sebagai hak pekerja dan memberikan solusi terhadap perusahaan yang tidak mampu membayarnya. Pemerintah membuka proses dialog antara kedua belah pihak untuk menyepakati pembayaran THR dilakukan secara bertahap atau ditunda sampai waktu yang telah disepakati bersama.

Menurut Aulia, situasi saat ini memang pelik dan menyulitkan semua pihak. Namun, ketentuan tetaplah ketentuan, dan kontrak tetaplah kontrak. THR merupakan salah satu hak pekerja yang diatur dalam setiap kontrak pekerjaan, dan ketentuannya langsung dijamin oleh UU Ketenagakerjaan. Untuk itu, bagi setiap perusahaan, tidak ada alasan untuk tak memenuhi kewajiban ini.

“Memang benar, pandemi Covid-19 dikategorikan sebagai peristiwa force majeur atau keadaan kahar.  Namun, hal ini tentunya tidak secara otomatis mengakibatkan gugurnya kewajiban setiap perusahaan untuk memenuhi pembayaran THR.” ujar dia.

Klaim keadaan kahar, kata Aulia, bisa dibenarkan hanya dalam proporsi sebagai titik masuknya renegosiasi untuk mencapai kesepakatan bersama terkait penundaan kewajiban atau mengubah perjanjian. Bukan sebagai penanda gugurnya kewajiban apalagi sampai pemutusan kontrak secara sepihak. Menurut Aulia, buruh yang dirugikan dalam perkara THR ini bisa membawa permasalahan ke pengadilan hubungan industrial.

EKO WAHYUDI








Terkini: Kemenkeu Jelaskan Dua Figur di Transaksi Mencurigakan Rp 189 T, Diskon Tiket Pesawat Garuda hingga 80 Persen

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers terkait transaksi mencurigakan Rp 300 T di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta pada Senin, 20 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Terkini: Kemenkeu Jelaskan Dua Figur di Transaksi Mencurigakan Rp 189 T, Diskon Tiket Pesawat Garuda hingga 80 Persen

Berita terkini. Kemenkeu menjelaskan siapa dua figur di transaksi mencurigakan Rp 189 triliun, diskon tiket pesawat Garuda hingga 80 persen.


Pemotongan Upah Buruh 25 Persen, Anggota DPR: Masyarakat Menderita saat Ramadhan dan Lebaran

2 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan secara virtual soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada Sabtu, 19 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Pemotongan Upah Buruh 25 Persen, Anggota DPR: Masyarakat Menderita saat Ramadhan dan Lebaran

Pemotongan upah buruh 25 persen akan memberatkan pekerja terutama saat Ramadhan dan Lebaran sebab harga kebutuhan pokok naik.


Desak Pemerintah Batalkan Pemotongan Upah Buruh, Serikat Pekerja Demo Kantor Kemenaker Hari Ini

2 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah usai Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI membahas Perpu Cipta Kerja di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Jakarta pada Rabu, 11 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari
Desak Pemerintah Batalkan Pemotongan Upah Buruh, Serikat Pekerja Demo Kantor Kemenaker Hari Ini

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia meminta pemerintah membatalkan aturan pemotongan upah buruh 25 persen.


Aliansi Buruh: Ada Apindo dan Empat Asosiasi Pengusaha di Balik Keluarnya Aturan Potongan 25 Persen Upah Buruh

3 hari lalu

Menaker Izinkan Eksportir Potong Gaji Buruh Hingga 25 Persen, Simak Syarat dan Ketentuannya
Aliansi Buruh: Ada Apindo dan Empat Asosiasi Pengusaha di Balik Keluarnya Aturan Potongan 25 Persen Upah Buruh

Aliansi serikat buruh mengatakan Apindo dan empat asosiasi pengusaha mengirimkan surat kepada Menteri Ida Fauziyah untuk potong 25 persen upah buruh.


Gaji Buruh Dipotong 25 Persen Dinilai Tidak Tepat, Ini Alasannya

3 hari lalu

Sejumlah massa buruh melakukan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gaji Buruh Dipotong 25 Persen Dinilai Tidak Tepat, Ini Alasannya

Aturan izin pemotongan gaji buruh 25 persen akan digugat buruh pekan ini. Berikut alasannya.


Para Buruh akan Gugat Aturan Pemotongan 25 Persen Upah Pekerja Pekan Ini

3 hari lalu

Massa buruh membawa poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Tuntutan buruh lainnya yaitu, segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat, seperti RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Para Buruh akan Gugat Aturan Pemotongan 25 Persen Upah Pekerja Pekan Ini

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan para buruh akan menggugat Menaker Ida Fauziyah terkait aturan pemotongan 25 persen upah buruh pekan ini.


Partai Buruh akan Gugat Aturan Menaker Ida Fauziyah tentang Pemotongan 25 Persen Upah Pekerja

4 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memimpin aksi masa di depan Kantor Pajak menuntut Dirjen Pajak Suryo Utomo mundur dari jabatannya, Jumat 10 Maret 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Partai Buruh akan Gugat Aturan Menaker Ida Fauziyah tentang Pemotongan 25 Persen Upah Pekerja

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan para buruh akan menggugat Menaker Ida Fauziyah terkait aturan pemotongan 25 persen upah buruh.


Pertumbuhan Ekonomi Membaik Terdongkrak Konsumsi, Sri Mulyani Sebut Jokowi Akan Umumkan THR PNS

8 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2022. Rapat tersebut membahas pembicaraan pendahuluan RAPBN tahun anggaran 2023 dan rencana kerja pemerintah tahun 2023, dengan agenda keterangan pemerintah atas KEM PPKF RAPBN 2023 dan RKP Tahun 2023 serta Proyeksi Ekonomi Tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pertumbuhan Ekonomi Membaik Terdongkrak Konsumsi, Sri Mulyani Sebut Jokowi Akan Umumkan THR PNS

Sri Mulyani yakin pertumbuhan ekonomi pada tahun ini membaik sejalan dengan prediksi lonjakan konsumsi pada hari raya Lebaran.


Cara Menghitung Prorata Gaji Karyawan dengan Mudah

12 hari lalu

Ilustrasi negosiasi gaji. Shutterstock.com
Cara Menghitung Prorata Gaji Karyawan dengan Mudah

Gaji adalah hak yang diterima pekerja dan perusahaan wajib membayarkannya dengan sesuai dan tepa. Berikut cara menghitung prorata gaji karyawan.


Menaker Terbitkan Permenaker Baru Jaminan Pekerja Migran, Apa Saja Poinnya?

18 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Raker tersebut membahas tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja bidang Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menaker Terbitkan Permenaker Baru Jaminan Pekerja Migran, Apa Saja Poinnya?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia