TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan anggaran Rp 149,29 triliun kepada Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Alokasi anggaran itu, kata dia, merupakan dukungan pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional 2020.
"Kalau ada BUMN yang sedang ada masalah hukum, dana-dana tersebut tidak berarti menutup persoalan mereka. Hal ini dilakukan dengan tata kelola yang akuntabilitas dan transparansi tinggi," kata Sri Mulyani dalam pertemuan virtual Senin, 18 Mei 2020.
Karena itu, dia melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi pelaksanaan anggaran dukungan pemerintah kepada BUMN dalam rangka PEN.
Dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN), kata Sri Mulyani, pemerintah memberikan dana dukungan untuk BUMN dalam bentuk subsidi, kompensasi, PNM (penyertaan modal negara) dan dana talangan untuk modal kerja.
Dia menuturkan dana talangan akan diberikan kepada lima perusahaan BUMN, yaitu PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk senilai Rp 8,5 triliun, PT Perkebunan Nusantara (Persero) sebesar Rp 4 triliun, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp 3,5 triliun, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebesar Rp 3 triliun, dan Perum Perumnas Rp 650 miliar.
Untuk PMN akan diberikan kepada PT Hutama Karya (Persero) Rp 11 triliun, PT PLN (Persero) sebesar Rp 5 triliun, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Rp 6,27 triliun, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Rp 2,5 triliun, dan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Rp 500 miliar. Khusus untuk BPUI akan dibayarkan secara nontunai sebesar Rp 270 miliar.
Sedangkan yang mendapat kompensasi karena tidak ada kenaikan harga, yaitu PT Pertamina (Persero) masing-masing Rp 38,25 triliun dan PT PLN (Persero) Rp 37,83 triliun.
Sedangkan Perum Bulog akan diberikan Rp 10,5 triliun dana tambahan dalam bentuk bantuan sosial.
Adapun menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 (PP 23/2020) mengenai pelaksanaan program PEN, saat ini Pemerintah tengah menyusun desain program pemulihan ekonomi nasional melalui modalitas yang diatur dalam PP 23/2020. Program PEN diharapkan dapat membantu dunia usaha termasuk usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) dan usaha ultra mikro, serta sektor usaha strategis bagi perekonomian termasuk BUMN.
HENDARTYO HANGGI