TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan masih mengkaji pemberian sanksi terhadap maskapai Batik Air dan PT Angkasa Pura II (Persero) terkait membludaknya penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyatakan opsi tersebut masih ia rembuk dengan berbagai pihak.
"Sedang kami bicarakan dengan Menteri Perhubungan, juga dengan jajaran di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, apakah mungkin untuk dikenakan sanksi," tuturnya saat dihubungi Tempo, Senin, 18 Mei 2020.
Novie memastikan, Kementerian Perhubungan akan mengambil langkah secepatnya terkait persoalan ini. Keputusan itu sekaligus tindakan dari hasil investigasi yang digelar Kementerian terkait pengendalian kapasitas penumpang pada masa pelarangan mudik di bandara milik Angkasa Pura II dan maskapai Batik Air.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memperoleh laporan terjadinya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh maskapai Batik Air terkait operasional pesawat di masa pandemi corona. Maskapai milik Lion Air Group ini disebut telah menjual tiket melebihi kapasitas tempat duduk yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
Adapun beleid tentang kapasitas maksimal maskapai selama pandemi diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020.
Berdasarkan Pasal 14 aturan itu, jumlah penumpang paling banyak yang diangkut maskapai adalah 50 persen dari total kapasitas yang ada. Hal ini untuk memastikan penerapan jaga jarak fisik atau physical distancing terpenuhi.
Membludaknya penumpang angkutan khusus di Bandara Internasional Soekarno-Hatta terjadi pada 15 Mei lalu. Berdasarkan informasi yang dibenarkan oleh Angkasa Pura II, penumpang menumpuk di Terminal 2 pada pukul 04.00 WIB hingga 06.00 WIB.
Kala itu, para penumpang akan menaiki pesawat ke berbagai rute dengan jadwal penerbangan pukul 06.00 WIB hingga 08.00 WIB. Pada rentang jam itu, terdapat 13 penerbangan yang melayani penumpang angkutan khusus. Sebanyak sebelas penerbangan dilayani oleh maskapai Lion Air Group dan dua lainnya adalah penerbangan Citilink Indonesia.
Terkait kemungkinan kedua pihak memperoleh sanksi, baik Angkasa Pura maupun Batik Air belum memberikan tanggapannya. Hingga berita ini diturunkan, pesan Tempo kepada Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala dan Vice Presiden of Corporate Communications AP II Yado Yarismano belum memperoleh balasan.
Sebelumnya, Danang Mandala mengkonfirmasi kabar yang menyatakan maskapai Batik Air menerbangkan penumpang melampaui jumlah kapasitas yang diatur oleh pemerintah pada masa pandemi corona untuk sejumlah perjalanan. Menurut Danang, kondisi ini disebabkan oleh adanya perubahan jadwal perjalanan hingga permintaan penumpang.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA