Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU Minerba Sah, PKP2B Siapkan Perpanjangan Kontrak

image-gnews
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pemegang Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang akan habis masa kontraknya dalam waktu dekat bernapas lega usai revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) disahkan Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka mulai bersiap mengurus perpanjangan kontrak.

General Manager Legal & External Affairs PT Arutmin Indonesia, Ezra Sibarani, menyatakan pengesahan RUU Minerba mengkonfirmasi hak perpanjangan PKP2B. Menurut dia hak tersebut telah tercantum dalam perjanjian kerja sama serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba. Namun selama ini terdapat perbedaan pendapat mengenai hal tersebut.

"Sehingga pengesahan ini memberikan kepastian investasi, tidak hanya di operasi pertambangan secara langsung namun juga pemanfaatan dan peningkatan nilai tambah," katanya kepada Tempo, Rabu 13 Mei 2020.

Kepastian tersebut penting lantaran kontrak anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu akan berakhir pada 1 November 2020. Arutmin sudah mengajukan permohonan perpanjangan sejak akhir tahun lalu. Kini permohonan tersebut masih dalam evaluasi Direktorat Jenderal Minerba.

Langkah yang sama akan ditempuh PT Adaro Energy Tbk. Presiden Direktur Adaro, Garibaldi Thohir, menyatakan akan mengajukan permohonan perpanjangan operasi tambang selama 20 tahun di 2021. Masa konsesi emiten berkode ADRO itu akan berakhir pada Oktober 2022.

Namun Garibaldi menyatakan perpanjangan tak semata karena adanya revisi UU Minerba. "Kami memang punya hak mengajukan perpanjangan di perjanjian," katanya. Tanpa adanya perubahan UU Minerba pun, menurut dia, Adaro tetap dapat mengajukan perpanjangan tanpa melawan hukum.

Pemegang PKP2B lainnya yang juga bernapas lega adalah PT Kideco Jaya Agung. Group CEO Indika Energy Group, Azis Armand, menyatakan revisi UU Minerba akan berdampak positif terhadap kepastian hukum dan investasi. Dia menyatakan bentuk jaminan tersebut merupakan hal fundamental bagi kegiatan pertambangan yang berisiko tinggi dan memerlukan modal besar.

Dengan UU Minerba baru, Kideco akan mengajukan perpanjangan atas kontraknya yang berakhir pada Maret 2023 mendatang. "Rencana perpanjangan akan dilakukan secepatnya setelah proses persiapan dokumen rampung sambil menunggu aturan pelaksanaannya," ujar dia.

RUU Minerba disahkan dalam sidang paripurna pada 12 Mei 2020. Kecuali fraksi Partai Demokrat, seluruh wakil rakyat setuju atas substansi revisi. Padahal materi undang-undang tersebut mendapat banyak kritik. Proses pembahasannya pun dinilai tidak transparan dan terburu-buru.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Hindun Malika, menilai pengesahan beleid ini sangat menguntungkan bagi pengusaha, terutama pemegang PKP2B yang masa kontraknya akan berakhir dalam waktu dekat. Pasalnya undang-undang yang baru ini menjamin perpanjangan kontrak mereka.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

2 hari lalu

Penampakan dari luar rumah di  Jalan Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan tempat Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas di dalam mobil pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang.


KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

3 hari lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.


Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

3 hari lalu

Aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk tentang tata kelola sampah saat kegiatan bersih sampah dan audit merek (brand audit) di Pantai Tirang, Semarang, Jawa Tengah, Minggu, 12 November 2023. Dalam aksi tersebut Greenpeace Indonesia melalui kampanye Break Free From Plastic ingin menekankan tanggung jawab produsen yang diperluas (Extended Producer Responsibility) atas pengolahan atau pembuangan produk pasca-konsumen serta mendorong produsen untuk berkomitmen mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan bungkusan sesuai dengan mandat peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk peta jalan pengurangan sampah oleh produsen pada tahun 2030. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

Greenpeace Indonesia mengapresiasi langkah KKP yang menangkap kapal ikan pelaku alih muatan (transhipment) di laut.


Kepala OIKN Klaim Pembangunan IKN Bawa Manfaat untuk Semua Pihak, Bagaimana Faktanya?

19 hari lalu

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan perkenalan Kepala Otorita IKN beserta jajarannya dan pemaparan progres pembangunan IKN. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala OIKN Klaim Pembangunan IKN Bawa Manfaat untuk Semua Pihak, Bagaimana Faktanya?

Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono klaim bahwa pembangunan IKN akan membawa manfaat bagi semua pihak.


Penggemar K-Pop Minta Hyundai Mundur dari Investasi penggunaan PLTU di Kalimantan

23 hari lalu

Ilustrasi ribuan penggemar berkumpul. REUTERS/Heo Ran
Penggemar K-Pop Minta Hyundai Mundur dari Investasi penggunaan PLTU di Kalimantan

Penggemar K-Pop global dan Indonesia meminta Hyundai mundur dari investasi penggunaan PLTU di Kalimantan Utara.


Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

26 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin, 1 April 2024.  Milawarna divonis bebas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk melalui PT Bukit Asam Investama (BMI) yang merupakan anak usaha PT Bukit Asam Tbk. ANTARA/Nova Wahyudi
Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk Milawarma Divonis Bebas oleh PN Palembang, Ini Jejak Kasusnya

Eks Dirut PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016 Milawarman divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS).


Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

26 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (batik putih/tengah) meninjau pameran belanja produk dalam negeri Business Matching 2024 di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis, 7 Maret 2024. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.


Jatam Kritik Usulan Panja Investasi, Dorong Penegak Hukum Proaktif

26 hari lalu

Aktivis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), menunjukkan bukti surat terima laporan ke Direktorat Pelayanan laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. JATAM melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia terkait dugaan tindak pidana korupsi keputusan pencabutan ribuan Ijin Usaha Pertambangan dan menerbitkan kembali IUP dan Hak Usaha Guna perkebunan kelapa sawit dari 2021 - 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Jatam Kritik Usulan Panja Investasi, Dorong Penegak Hukum Proaktif

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengkritik usulan DPR RI soal Panja investasi untuk mengawasi perizinan tambang buntut dugaan permainan izin.


Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

31 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.


Komitmen Iklim Uni Eropa Dipertanyakan, Kredit Rp 4 Ribu Triliun Disebut Mengalir ke Perusak Lingkungan

34 hari lalu

Uni Eropa menegaskan keinginan menolak komoditas yang dihasilkan dengan membabat hutan dan merusak lingkungan
Komitmen Iklim Uni Eropa Dipertanyakan, Kredit Rp 4 Ribu Triliun Disebut Mengalir ke Perusak Lingkungan

Sinarmas dan RGE disebut di antara korporasi penerima dana kredit dari Uni Eropa itu dalam laporan EU Bankrolling Ecosystem Destruction.