Hindun menyatakan kepastian usaha merupakan salah satu kunci pembiayaan perusahaan tambang. Saat ini terdapat US$ 2,95 miliar obligasi dan utang milik beberapa perusahaan tambang Indonesia di bank yang akan jatuh tempo hingga 2022. "Jika perusahaan tidak bisa memastikan perpanjangan izin, risikonya besar karena concern utama kreditor adalah kepastian usaha," ujarnya.
Perusahaan tambang, terutama yang kontraknya akan berakhir sebelum 2022, memiliki risiko besar mengalami kesulitan mendapatkan jaminan atas pembiayaan kembali utang mereka. Dengan percepatan pengesahan RUU Minerba, Hindun menilai pemerintah dan DPR membantu menjawab kebutuhan para pengusaha tersebut.
Peneliti Auriga, Iqbal Damanik, menyatakan keberpihakan terhadap pengusaha juga terlihat dari pasal-pasal yang disusun. Dalam naskah rancangan UU Minerba misalnya, terdapat tambahan pasal yang memberikan jaminan perpanjangan hingga 40 tahun. "Kontrak panjang dibutuhkan perusahaan tambang untuk mendapatkan pendanaan," katanya.
Iqbal juga menyoroti ketentuan baru lainnya seperti jaminan perpanjangan tanpa lelang dan penciutan lahan. Pemengang kontrak juga dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUPK kepada menteri sehingga perusahaan berpotensi mendapatkan konsesi tambahan. Aturan-aturan tersebut salah satunya mengabaikan peran BUMN untuk mengelola aset negara.
VINDRY FLORENTIN