Sependapat dengan Hans, pengesahan revisi UU Minerba seharusnya menjadi kejutan bagi investor. Namun beleid tersebut mendapat penolakan dari publik dan gelombang protes berpotensi terus bertambang. "Investor terlihat masih wait and see karena ada pihak-pihak yang ingin membawa ini ke Mahkamah Konstitusi," kata dia.
Ketua Bidang Jaringan dan Kampanye YLBHI, Arif Yogiawan, menyatakan sejumlah kelompok masyarakat sipil telah bersekapat untuk mengajukan uji materi terhadap revisi UU Minerba. Dia menilai proses penyusunan hingga substansi beleid tersebut berpotensi melanggar undang-undang. "Hampir 70 persen substansi UU Minerba yang baru ini layak diuji materi," kata dia.
Salah satu poinnya dicontohkan Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan Bisman Bhaktiar. Dia menyatakan RUU Minerba tak masuk kategori carry over. Di periode DPR tahun lalu Daftar Inventarisasi Masalah beleid ini belum sempat dibahas. Berdasarkan Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa carry over pembahasan RUU harus memenuhi syarat telah dilakukan pembahasan DIM. "Padahal DPR periode lalu belum satupun membahas DIM RUU Minerba," katanya.
VINDRY FLORENTIN