Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi UU Minerba Tak Berpengaruh pada Saham Emiten Tambang

image-gnews
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) tak mampu membuat saham sejumlah emiten batubara meroket. Dampak penyebaran Covid-19 mengalahkan sentimen perubahan beleid tersebut.

Direktur Anugerah Mega Investama Hans Kwee menuturkan revisi UU Minerba memberikan sentimen positif bagi perusahaan tambang. "Banyak pasal-pasalnya yang menguntungkan bagi perusahaan tambang," kata dia kepada Tempo, Rabu 13 Mei 2020. Selain jaminan perpanjangan kontrak, keuntungan lainnya adalah perpanjangan tanpa lelang.

Pasal 169 A dalam naskah RUU Minerba menyatakan pemegang Kontrak Kerja dan Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) diberi jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi berdasarkan kontrak tanpa lelang. Perusahaan juga diberi jaminan perpanjangan hingga 40 tahun tanpa ada pengurangan luas wilayah pertambangan. Hans menuturkan ketentuan tersebut mengurangi risiko bagi perusahaan.

Namun usai Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan RUU Minerba pada 12 Mei 2020, saham sejumlah emiten saham justru merah. Saham PT Indika Energy Tbk turun 3,97 persen di level Rp 725 per saham. Meskipun di perdagangan kemarin mampu naik 2,76 persen. Saham PT Bukit Asam Tbk turun 2,93 persen di hari pengesanan RUU Minerba dan kemarin kembali turun 4,27 persen.

Perusahaan pemegang kontrak PKP2B, PT Adaro Energy Tbk, pun turun berturut-turut 2,43 persen dan 0,50 persen. Sementara saham PT Bumi Resources Tbk stagnan di level Rp 50 per saham dalam dua hari terakhir.

Hans menuturkan penurunan saham emiten tersebut dipicu kekhawatiran investor terhadap rencana pencabutan kebijakan karantina wilayah. Padahal di sejumlah negara yang telah membebaskan kegiatan terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 seperti di Cina dan Korea Selatan. Harga komoditas batubara pun terus masih belum menunjukkan kenaikan. "Komoditas batubara terdampak lebih cepat karena harganya dipengaruhi harga minyak dunia yang terus melemah," ujar dia.

Namun dia menyatakan masih ada peluang kenaikan saham emiten tambang. Penurunan harga saat ini menjadi saat yang tepat untuk memulai investasi. Hans menuturkan investor di sektor tersebut dapat meraup untung dengan cepat ketika kondisi dunia mulai pulih nanti. "Ketika ada kenaikan, meski sedikit, investor di sektor ini bisa mendapatkan untung banyak," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Abra P. G. Talattov, menyatakan investor domestik dinilai memiliki keterbatasan untuk meningkatkan transaksi pembelian saham akibat pelemahan ekonomi. Ditambah lagi, emiten tambang terpapar risiko tinggi terhadap kredit macet dari utang yang jatuh tempo menjelang habisnya kontrak. "Investor akan melihat apakah perusahaan tambang akan memenuhi kewajibannya karena untuk kredit baru pun susah sekarang," ujar Abra.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Pusesda Tolak Wacana Pembagian IUP untuk Ormas: Tak Diatur UU Minerba, Bisa Rusak Iklim Investasi Pertambangan

4 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Alasan Pusesda Tolak Wacana Pembagian IUP untuk Ormas: Tak Diatur UU Minerba, Bisa Rusak Iklim Investasi Pertambangan

Pusesda menolak wacana pembagian izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi kemasyarakatan atau ormas.


IHSG Sesi 1 Hari Ini Ditutup Melemah di Level 7.337, Tertahan di Zona Merah Sepanjang Sesi

6 hari lalu

Layar pergerakan Index Harga Saham Gabungan di Jakarta, Jumat, 22 Januari 2021. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup di zona merah dengan pelemahan 1,66 persen atau 106,76 poin ke level 6.307,13. Tempo/Tony Hartawan
IHSG Sesi 1 Hari Ini Ditutup Melemah di Level 7.337, Tertahan di Zona Merah Sepanjang Sesi

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup sesi pertama perdagangan hari ini, Jumat, 22 Maret 2024, di level 7.337,1.


Ekonom Indef soal Dugaan Korupsi di LPEI: Padahal Ekspor Andalannya Pemerintahan Jokowi

7 hari lalu

Didin S Damanhuri. dok.IPB
Ekonom Indef soal Dugaan Korupsi di LPEI: Padahal Ekspor Andalannya Pemerintahan Jokowi

Ekonom Indef, Didin S. Damanhuri sangat prihatin atas dugaan korupsi yang terendus di lingkaran LPEI. Padahal, kata dia, ekspor adalah andalan pemerintahan Jokowi


Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

8 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  TEMPO/Tony Hartawan
Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

Kebijakan PPN di Tanah Air diatur dalam Undang-Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).


Tarif PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Indonesia Paling Tinggi di Asia Tenggara

8 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Kenaikan PPN di awal 2025 dikhawatirkan akan mempengaruhi daya beli masyarakat. TEMPO/Tony Hartawan
Tarif PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Indonesia Paling Tinggi di Asia Tenggara

Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Indef Ahmad Heri Firdaus membandingkan besaran tarif PPN di Asia Tenggara.


Indef: PPN jadi 12 Persen Akan Dorong Kenaikan Harga Bahan Pokok

8 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Pemerintah akan kembali menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12%, yang mulai berlaku pada tahun depan atau per 1 Januari 2025.  TEMPO/Tony Hartawan
Indef: PPN jadi 12 Persen Akan Dorong Kenaikan Harga Bahan Pokok

Indef menyatakan penjual akan reaktif terhadap kenaikan PPN.


PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Pertumbuhan Ekonomi Turun karena Orang Tahan Konsumsi

8 hari lalu

Porter mengangkut sekarung pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.  Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  TEMPO/Tony Hartawan
PPN Naik jadi 12 Persen, Indef: Pertumbuhan Ekonomi Turun karena Orang Tahan Konsumsi

Indef membeberkan dampak kenaikan pajak pertabambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen.


Disebut Berdebat dengan Luhut Perkara Revisi PP Minerba, Bahlil Jelaskan IUP Buat Ormas Keagamaan

9 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Disebut Berdebat dengan Luhut Perkara Revisi PP Minerba, Bahlil Jelaskan IUP Buat Ormas Keagamaan

Terkait revisi PP Minerba, Bahlil usulkan IUP pertambangan diberikan kepada ormas keagamaan.


Ekonom Ungkap Kriteria Ideal Menkeu Pengganti Sri Mulyani: Tidak Yes Man

21 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan kepada media hasil Kinerja dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 2 Januari 2024. Sri Mulyani menyebutkan realisasi APBN 2023 defisit sebesar Rp347,6 triliun atau 1,65 persen dari produk domestik bruto (PDB), sementara penerimaan negara ditutup pada angka Rp2.774,3 triliun atau 105,2 persen dari target, yang terdiri dari perpajakan Rp2.155,4 triliun dan PNBP Rp605,9 triliun dan hibah Rp13 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Ekonom Ungkap Kriteria Ideal Menkeu Pengganti Sri Mulyani: Tidak Yes Man

Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti mengungkapkan kriteria ideal Menkeu seperti apa yang dibutuhkan oleh Indonesia di masa mendatang.


Dua Hari Pertama Pekan Ini Melemah, IHSG Berhasil Menguat di Sesi I Hari Ini

22 hari lalu

Pekerja memotret layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu, 26 April 2023. Usai cuti bersama Lebaran 2023, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Rabu (26/4) dibuka menguat 60 poin (0,88 persen) ke 6.877. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Dua Hari Pertama Pekan Ini Melemah, IHSG Berhasil Menguat di Sesi I Hari Ini

Setelah melemah selama dua hari pertama pekan ini, IHSG berhasil menguat di sesi pertama hari ini.