TEMPO.CO, Jakarta - Dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, tercatat hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 atau Perpu Covid-19 menjadi Undang-undang. Sementara delapan fraksi di DPR-RI lainnya setuju untuk menetapkan beleid itu segera disahkan.
"Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi golongan Karya, Frksi Partai Gerindra, Partai Nasional Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Demokret, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, menyetujui atau menerima RUU Tentang penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020," kata Ketua Badan Anggaran DPR M. Said Abdullah saat rapat paripurna, Selasa 11 Mei 2020.
Adapun keputusan tersebut telah diambil saat pembicaraan tingkat 1 tentang RUU tentang Perpu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Lebih lanjut, Said mengatakan keputusan ini bisa dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat dua atau pengambilan keputusan soal Perpu Nomor 1 Tahun 2020 untuk disahkan menjadi Undang-undang. Namun walaupun hampir seluruh fraksi menyatakan setuju untuk dijadikan undang-undang, namun ada beberapa catatan dari partai agar bisa dilakukan penyesuaian.
Partai Gerindra, misalnya, meminta untuk mengoptimalkan program jaminan sosial, alokasi bantuan sosial termasuk dengan Kartu Prakerja bisa dialihkan menjadi bantuan langsung tunai.
Lalu ada juga Partai Demokrat yang menyoroti terkait besaran dana pelatihan Kartu Prakerja senilai Rp 5,6 triliun. Partai itu meminta uang sebanyak itu untuk dialihkan untuk bantuan sosial agar menambah jumlah target penerima bantuan negara.