TEMPO.CO, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1/2020 yang lebih dikenal dengan Perpu Covid-19 saat ini tengah digugat oleh Ketua MPR Amien Rais, eks Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sirajuddin (Din) Syamsuddin, dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono. Merespons gugatan ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa Perpu Covid-19 diperlukan untuk menjawab tantangan ekonomi yang muncul dari pandemi corona ini.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan tekanan ekonomi sangat nampak dari nilai tukar yang melemah, IHSG yang tertekan, turunnya penerimaan negara, hingga harga komoditas yang merosot. Lembaga-lembaga internasional bahkan sudah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global bakal terkontraksi. Pertumbuhan ekonomi Indonesia sendiri diprediksi hanya berkisar 0,5 persen hingga -3,5 persen.
Kondisi genting ini mendorong pemerintah untuk segera mengambil tindakan cepat, salah satunya dengan merevisi APBN 2020. Seperti diketahui, yang postur anggaran dalam APBN 2020 masih mengasumsikan perekonomian berjalan normal-normal saja, sebelum ada pandemi corona global.
"Untuk menangani problem kesehatan dan ekonomi, kota masih terbelenggu oleh UU Keuangan Negara dan UU APBN,terutama tentang batas defisit APBN 3 persen dari PDB," kata Yustinus, Selasa 28 April 2020.
Yustinus menjamin pemerintah tidak akan bermain-main dengan defisit anggaran karena pelaksanaan APBN diawasi oleh berbagai pihak, mulai dari BPK RI hingga DPR RI. Pelaksanaan APBN sendiri tidak serta merta mengutamakan pelebaran defisit, tetapi dengan melakukan refocussing, realokasi, penyesuaian belanja, dan optimalisasi saldo anggaran lebih (SAL), dana abadi, hingga dana BLU, lalu pembiayaan utang.
Setelah realokasi, ditemukan nominal mencapai Rp 405,1 triliun yang dapat dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan Rp 75 triliun, jaring pengaman sosial Rp 110 triliun, dukungan industri Rp 70 triliun, dan program pemulihan ekonomi Rp 150 triliun. "Kalaupun anggaran yang dibutuhkan lebih tinggi, hal ini pun dimungkinkan lewat Perpu No. 1/2020," kata Yustinus.
BISNIS