TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) telah menerima keluhan dari sejumlah rumah sakit yang mengalami gangguan cashflow atau arus kas. Salah satunya terjadi karena tidak semua RS menerima pembayaran klaim bayi baru lahir sehat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Rumah sakitnya sedang kami rekap,” kata Sekretaris Jenderal ARSSI Ichsan Hanafi kepada Tempo di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2020.
Sejak 2018, Mahkamah Agung telah menerbitkan Putusan MA Nomor 58/P/HUM/2018 tentang penjaminan pelayanan persalinan dengan baru lahir sehat pada program JKN. Lewat putusan ini, MA mengabulkan permohonan yang diajukan Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB).
PDIB lah yang semula menggugat Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Baru Lahir Sehat. Sehingga, peraturan ini pun dicabut dan BPJS Kesehatan kembali membayar klaim untuk bayi baru lahir sehat.
Dalam praktiknya, pembayaran klaim disebut tidak berjalan mulus. Sehingga, ARSSI pun bersurat kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris pada 20 April 2020. Selain meminta pembayaran klaim bayi baru lahir sehat, ARSSI juga meminta pembayaran klaim secara umum dilakukan tepat waktu.
Ketua ARSSI Kepulauan Riau, Donny Irawan, juga menyampaikan keluhan yang sama. Masalah pembayaran klaim bayi baru lahir sehat juga terjadi di RS swasta di Kepulauan Riau. “Kami sedang lakukan pendataan untuk di sini,” kata dia.
Namun akibat masalah ini, kata dia, dokter anak-lah yang kemudian menjadi korban. Bahkan, Donny menyebut asosiasi dokter anak pun telah bersurat kepada BPJS Kesehatan terkait masalah ini. “Namun sepertinya belum ada respon,” kata dia.
Tempo mengkonfirmasi hal ini kepada juru bicara BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf. Menurut dia, BPJS telah melakukan pembayaran kepada rumah sakit setelah adanya surat dari ARSSI tersebut. “Bisa dicek, 30 April 2020 ada pembayaran ke RS,” kata dia.
Namun untuk keluhan yang disampaikan ARSSI ini, Iqbal meminta lampiran data mengenai keluhan tersebut. “Kalau ada, kan tinggal ditindaklanjuti ke lapangan,” kata dia.
FAJAR PEBRIANTO