TEMPO.CO, Jakarta - Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) disebut berpotensi menghadapi masalah hukum di masa pandemi virus Corona atau Covid-19. Sekretaris Menteri Koperasi dan UMKM Rully Indrawan mengatakan pengusaha kecil kemungkinan mengalami masalah yang berhubungan dengan kerja sama antar-mitra.
"Ada potensi ke arah hukum. Misalnya karena mundurnya kegiatan 1-2 bulan, lalu bagaimana nasih DP (down payment) yang sudha masuk ini dipertanyakan," ujar Rully dalam konferensi virtual, Senin, 11 Mei 2020.
Rully mengakui, sepanjang masa pandemi berlangsung, Kementerian memang belum memperoleh laporan dari UMKM terkait adanya persoalan hukum. Dari total keseluruhan laporan yang masuk, 35 persen di antaranya mengeluhkan imbas langsung dari adanya wabah Corona terhadap keberlangsungan usaha. Keluhan itu meliputi penurunan jumlah permintaan, sulitnya bahan baku, serta teknis usaha yang terganggu.
Sependapat dengan Rully, Direktur Konten dan Pemberitaan Hukumonline Amrie Hakim memprediksi masalah hukum yang akan dialami oleh pengusaha kecil umumnya meliputi persoalan kerja sama dan kontrak. Masalah itu diperkirakan akan banyak muncul karena adanya polemik terkait ketenagakerjaan, utang-piutang, dan perjanjian. "Apalagi saat ini hampir 90 persen UMKM terdampak. Jumlah ini tidak sedikit," katanya.
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki sebelumnya mengatakan pengusaha kecil merupakan sektor yang paling terdampak wabah Covid-19. Menurut dia, sumber masalah utama sektor ini adalah lantaran pelakunya mengandalkan pendapatan harian.
Baca Juga:
Sebagai salah satu langkah untuk meringankan beban UMKM, Teten menjelaskan pemerintah telah mendorong pelaku mendapatkan bantuan sosial, khususnya bagi yang tercatat sebagai orang miskin baru. Sedangkan bagi pengusaha kecil yang masih bisa menjalankan bisnis, mereka diberikan berbagai stimulus, seperti relaksasi kredit.
HENDARTYO HANGGI