TEMPO Interaktif, Jakarta: Pajak penjualan barang mewah (PPn BM) barang elektronik diusulkan untuk dihapus. "Barang elektronik yang sudah banyak digunakan masyarakat selayaknya tak dianggap barang mewah lagi," kata Ketua Umum Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi), Amirudin Saud.
Penegasan itu disampaikan Amirudin dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPn BM Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Kamis (4/9).
Jika kebijakan itu diterapkan, maka barang elektronik seperti televisi, LCD, lemari es, komputer tidak bakal lagi dikenakan pajak barang mewah. Pembebasan pajak juga diusulukan untuk alat telekomunikasi, seperti telepon seluler, yang sudah banyak digunakan masyarakat dan mobil dengan kapasitas silinder kurang dari 2.000 cc.
Ginsi juga mengusulkan pembebasan PPN untuk bahan baku yang akan menjadi produk akhir untuk tujuan konsumsi dan ekspor. "PPN dipungut setelah bahan baku diproses menjadi produk jadi," kata Amirudin. Pembebasan PPN juga diusulkan untuk komoditas primer hasil pertanian, perkebunan, dan peternakan.
Ketua Panitia Kerja Revisi UU PPN Vera Febyanthy
menyambut usulan itu. Menurutnya, beberapa persoalan itu telah termuat dalam Daftar Inventarisasi Masalah yang disampaikan pemerintah. "Filosofi dari pengenaan PPN adalah pajak yang dikenakan ke konsumsi," katanya.
Gunanto E. S.