Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Barang Mewah pada Mobil Murah

image-gnews
Toyota Astra Group memperkenalkan mobil terbarunya yang murah dan ramah lingkungan tersebut yaitu Toyota Agya di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2013, Jakarta, (24/9). Mobil ini dijual dengan kisaran harga 100 juta rupiah. TEMPO/Subekti
Toyota Astra Group memperkenalkan mobil terbarunya yang murah dan ramah lingkungan tersebut yaitu Toyota Agya di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2013, Jakarta, (24/9). Mobil ini dijual dengan kisaran harga 100 juta rupiah. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal mengenakan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM pada low cost green car (LCGC) atau dikenal dengan Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2). Rencana itu tertuang dalam perubahan skema PPnBM yang diusulkan pemerintah dalam rapat konsultasi bersama Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 11 Maret 2019.

BACA: Sri Mulyani Bakal Investigasi Pajak Impor Buku Big Bad Wolf 2019

"Terkait KBH2, kalau dia tetap menggunakan emisi seperti sekarang dan Euro 2, dia akan kena 3 persen," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019. 

Namun, menurut Airlangga, tarif PPnBM untuk LCGC bisa turun kalau nantinya produsen memperbaiki kualitas emisi dari mobil murah tersebut. Terkait hal tersebut, ia telah mengumpulkan para pelaku industri agar menyiapkan mesin yang ramah lingkungan.

"Lalu, untuk membedakan mobil berbahan bakar listrik dan fuel, mobil listrik akan kena PPnBM nol persen, sementara untuk fuel minimal kena dua persen," ujar Airlangga. 

BACA: Wajib Pajak Dikirim Email Pengingat Batas Waktu Serahkan SPT

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah kini memang tengah menyiapkan skema baru PPnBM untuk kendaraan roda empat. Salah satu yang bakal diubah adalah prinsip pengenaannya. Sebelumnya, semakin besar kapasitas mesin maka tarif pajaknya juga bakal semakin besar. Nantinya, prinsip pengenaannya adalah semakin rendah emisi maka semakin rendah tarif pajak.

Berdasarkan dokumen usulan perubahan PPnBM kendaraan roda empat, mobil tipe KBH2 masuk ke dalam kendaraan yang mendapat insentif. Namun insentif itu berbeda dari sebelumnya. Bila pada skema sebelumnya mobil LCGC bebas dari PPnBM alias nol persen, dalam skema anyar tipe ini kena pajak 3 persen. 

Adapun tipe kendaraan yang tak kena PPnBM adalah mobil listrik. Langkah tersebut diambil guna mendorong perubahan pada industri. Pemerintah menetapkan target bahwa pada 2025 sebanyak 20 persen mobil di Indonesia adalah mobil listrik dengan berbagai teknologi. "Untuk mobil listrik memang akan ada Perpres-nya (Peraturan Presiden), tapi tidak akan nendang kalau tidak ada kebijakan fiskal," tutur Airlangga.

Menurut Airlangga, beberapa negara memilih untuk memberi subsidi untuk mobil listrik. Namun, ia tidak ingin pemerintah mengambil langkah serupa. "Kami tidak mau subsidi BBM diganti subsidi kendaraan, makanya kami mengambil langkah insentif fiskal untuk mendorong industri ini tumbuh."

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati skema anyar Pajak Penjualan Barang Mewah bakal dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan ditargetkan terbit tahun ini. Namun, skema itu baru akan berlaku efektif pada 2021. "Untuk memberi waktu kepada industri untuk menyesuaikan teknologi agar dapat memenuhi syarat tarif pajak rendah," ujar dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

14 jam lalu

Suasana perumahan Green Citayam City di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 27 Januari 2020. Pihak pengembang pun terbukti menjual aset properti yang tidak sah kepada ratusan konsumen.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

Menengok ketentuan dan studi kasus membangun rumah sendiri bebas pajak 2,4 persen pada 2025


Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

1 hari lalu

Kolase foto yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Sumber: Twitter
Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

Mengintip harga, spesifikasi, dan tarif PKB mobil BMW 320i CKD AT yang ditumpangi Kaesang sepulang dari KPK.


Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

1 hari lalu

Ilustrasi membangun rumah. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen atas kegiatan membangun sendiri (KMS) mulai tahun depan atau 2025.


Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

1 hari lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam acara ngobrol santai bersama media di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

Pembangunan dan renovasi rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN


Analis Sebut Mulai Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2 Kali

1 hari lalu

Foto udara kawasan hunian tetap (huntap) penyintas erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, Jumat 12 Juli 2024. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pembangunan huntap penyintas erupsi gunung Semeru 2021 sebanyak 1.951 unit dengan luas lahan 81,55 hektare tersebut dinilai dapat menjadi percontohan nasional dalam rehabilitasi pascabencana yang juga meraih rekor MURI sebagai pembangunan huntap tercepat. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Analis Sebut Mulai Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2 Kali

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) memungkinkan terutang PPN saat membeli material


Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

2 hari lalu

Kaesang saat tampil di podcast pribadinya, 6 September 2024. Foto: Youtube.
Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.


Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan Pajak, Begini Penjelasannya

4 hari lalu

Ilustrasi Kuli Bangunan / Ilustrasi Bangun Rumah. REUTERS/Tim Wimborne
Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan Pajak, Begini Penjelasannya

Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 2025, termasuk membangun rumah sendiri. Bagaimana penghitungannya?


Tahun Depan Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan PPN, Bagaimana Ceritanya?

4 hari lalu

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembagunana perumahan di kawasan Hertasning, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (30/5). TEMPO/Iqbal Lubis
Tahun Depan Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan PPN, Bagaimana Ceritanya?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam membangun rumah sendiri mengalami kenaikan mulai tahun depan. Bagaimana penjelasannya?


KPK Mengaku Baru Temukan Mobil Harun Masiku, Padahal Sudah Disegel 4 Tahun Lalu

5 hari lalu

Mobil Toyota Camry milik Harun Masiku disegel KPK di Apartemen Thamrin Residence pada 17 Januari 2020. Tempo/Linda Trianita
KPK Mengaku Baru Temukan Mobil Harun Masiku, Padahal Sudah Disegel 4 Tahun Lalu

KPK sudah menyegel mobil Harun Masiku yang terparkir di Thamrin Residence sejak 2020


Naik Rp 20 Ribu, Harga Emas Antam Rp 1.429.000 Hari Ini

5 hari lalu

Seorang petugas menunjukkan koleksi emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada pagi ini, Selasa, 29 Agustus 2023.  Tempo/Tony Hartawan
Naik Rp 20 Ribu, Harga Emas Antam Rp 1.429.000 Hari Ini

Harga emas Antam naik Rp 20 ribu pada perdagangan hari ini, Jumat 13 September 2024.