Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Barang Mewah pada Mobil Murah

image-gnews
Toyota Astra Group memperkenalkan mobil terbarunya yang murah dan ramah lingkungan tersebut yaitu Toyota Agya di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2013, Jakarta, (24/9). Mobil ini dijual dengan kisaran harga 100 juta rupiah. TEMPO/Subekti
Toyota Astra Group memperkenalkan mobil terbarunya yang murah dan ramah lingkungan tersebut yaitu Toyota Agya di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2013, Jakarta, (24/9). Mobil ini dijual dengan kisaran harga 100 juta rupiah. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal mengenakan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM pada low cost green car (LCGC) atau dikenal dengan Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2). Rencana itu tertuang dalam perubahan skema PPnBM yang diusulkan pemerintah dalam rapat konsultasi bersama Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 11 Maret 2019.

BACA: Sri Mulyani Bakal Investigasi Pajak Impor Buku Big Bad Wolf 2019

"Terkait KBH2, kalau dia tetap menggunakan emisi seperti sekarang dan Euro 2, dia akan kena 3 persen," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019. 

Namun, menurut Airlangga, tarif PPnBM untuk LCGC bisa turun kalau nantinya produsen memperbaiki kualitas emisi dari mobil murah tersebut. Terkait hal tersebut, ia telah mengumpulkan para pelaku industri agar menyiapkan mesin yang ramah lingkungan.

"Lalu, untuk membedakan mobil berbahan bakar listrik dan fuel, mobil listrik akan kena PPnBM nol persen, sementara untuk fuel minimal kena dua persen," ujar Airlangga. 

BACA: Wajib Pajak Dikirim Email Pengingat Batas Waktu Serahkan SPT

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah kini memang tengah menyiapkan skema baru PPnBM untuk kendaraan roda empat. Salah satu yang bakal diubah adalah prinsip pengenaannya. Sebelumnya, semakin besar kapasitas mesin maka tarif pajaknya juga bakal semakin besar. Nantinya, prinsip pengenaannya adalah semakin rendah emisi maka semakin rendah tarif pajak.

Berdasarkan dokumen usulan perubahan PPnBM kendaraan roda empat, mobil tipe KBH2 masuk ke dalam kendaraan yang mendapat insentif. Namun insentif itu berbeda dari sebelumnya. Bila pada skema sebelumnya mobil LCGC bebas dari PPnBM alias nol persen, dalam skema anyar tipe ini kena pajak 3 persen. 

Adapun tipe kendaraan yang tak kena PPnBM adalah mobil listrik. Langkah tersebut diambil guna mendorong perubahan pada industri. Pemerintah menetapkan target bahwa pada 2025 sebanyak 20 persen mobil di Indonesia adalah mobil listrik dengan berbagai teknologi. "Untuk mobil listrik memang akan ada Perpres-nya (Peraturan Presiden), tapi tidak akan nendang kalau tidak ada kebijakan fiskal," tutur Airlangga.

Menurut Airlangga, beberapa negara memilih untuk memberi subsidi untuk mobil listrik. Namun, ia tidak ingin pemerintah mengambil langkah serupa. "Kami tidak mau subsidi BBM diganti subsidi kendaraan, makanya kami mengambil langkah insentif fiskal untuk mendorong industri ini tumbuh."

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati skema anyar Pajak Penjualan Barang Mewah bakal dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan ditargetkan terbit tahun ini. Namun, skema itu baru akan berlaku efektif pada 2021. "Untuk memberi waktu kepada industri untuk menyesuaikan teknologi agar dapat memenuhi syarat tarif pajak rendah," ujar dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

1 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

2 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

3 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Komponen Mobil Apa Saja yang Harus Diperiksa Setelah Digunakan Mudik Lebaran?

7 hari lalu

Foto udara kendaraan pemudik memadati di jalur selatan, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu 14 April 2024. Arus balik H+3 lebaran dari Tasikmalaya menuju Bandung terpantau padat merayap dan terjadi antrean kendaraan dari Sindangkasih, Kabupaten Ciamis hingga Indihiang, Kota Tasikmalaya. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Komponen Mobil Apa Saja yang Harus Diperiksa Setelah Digunakan Mudik Lebaran?

Berikut beberapa komponen mobil yang sebaiknya kembali diperiksa setelah digunakan selama perjalanan mudik.


5 Potensi bahaya dan Tips Mengatasi Muatan Berlebih saat Berkendara

8 hari lalu

Pengendara mobil bak terbuka membawa setumpuk besar muatan di sebuah jalan di Selandia baru. Facebook.com/Traffic and Highway Patrol Command
5 Potensi bahaya dan Tips Mengatasi Muatan Berlebih saat Berkendara

Berkendara sambil membawa beban berat memiliki risiko dan potensi bahaya. Apa saja yang harus disiapkan dan diantisipasi?


7 Komponen Mobil yang Perlu Dicek Setelah Mudik

12 hari lalu

Mekanik sedang melakukan servis mobil Honda. (HPM)
7 Komponen Mobil yang Perlu Dicek Setelah Mudik

Merawat kendaraan yang digunakan saat mudik bisa mengembalikan performa kendaraan.


Manfaat dan Cara Pakai Engine Flush, Manjakan Kendaraan Setelah Mudik

13 hari lalu

Mekanik Toyota melakukan pengecekan kondisi pelumas mesin. (Foto: Auto200)
Manfaat dan Cara Pakai Engine Flush, Manjakan Kendaraan Setelah Mudik

Memanjakan kendaraan setelah mudik bisa memperpanjang usia pakai dan mencegah kerusakan mesin.


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

16 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

17 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Polri Selidiki Penyebab Kecelakaan 2 Mobil dan 1 Bus di KM 58 Tol Cikampek

18 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Polri Selidiki Penyebab Kecelakaan 2 Mobil dan 1 Bus di KM 58 Tol Cikampek

Kecelakaan terjadi di KM 58 + 600 arah Jakarta Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin pagi, 8 April 2024.