TEMPO.CO, Jakarta -Center for Indonesian Policy Studies (CIPS)meminta pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberikan bantuan sosial kepada pekerja migran alias TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang tertahan di luar negeri. Sebab, tak sedikit dari pekerja migran yang kehilangan pekerjaan akibat kebijakan lockdown di negara mereka bekerja, seiring pandemi Covid-19 global.
“Sangat penting bagi pemerintah untuk menjamin keselamatan para pekerja migran,” kata peneliti CIPS Pingkan Audrine Kosijungan dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 1 Mei 2020.
Pemerintah Jokowi, kata dia, perlu mempertimbangkan untuk memasukkan para pekerja migran ini ke dalam program perlindungan sosial. Misalkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bantuan dalam bentuk bahan-bahan pangan. Kemudian, bantuan ini bisa diakses lewat transaksi elektronik seperti Kartu Sembako, yang bisa diakses di kantor-kantor KBRI atau konsulat jenderal terdekat.
Tak hanya bantuan sosial, Pingkan juga meminta pemerintah memastikan status kesehatan mereka. Tidak hanya untuk itu, pemeriksaan kesehatan juga dapat dilakukan untuk verifikasi data pekerja migran yang ada di negara tersebut. “Hal tersebut diperlukan untuk mengetahui persebaran mereka di wilayah tertentu,” kata dia.
Terakhir yaitu untuk pekerja migran yang sudah kembali ke tanah air. Menurut dia, pemerintah juga perlu mengintegrasikan mereka ke dalam skema bantuan yang saat ini sudah diluncurkan. Sebab, pekerja migran yang baru kembali ke tanah air termasuk ke dalam golongan yang rentan. “Baik secara kesehatan maupun keuangan,” kata Pingkan.