TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 19 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II hanya akan melayani penerbangan khusus selama pelarangan mudik diberlakukan. Kebijakan itu diterapkan mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.
"Bandara kami hanya melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus," ujar Vice President of Corporate Communication Angkasa Pura II Yado Yarismano pada Jumat, 24 April 2020.
Adapun 19 bandara yang dimaksud ialah Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang). Kemudian, Bandara Internasional Kualanamu (Deli Serdang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), dan Silangit (Tapanuli Utara).
Selanjutnya, Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Supadio (Pontianak), Banyuwangi, Radin Inten II (Lampung), Husein Sastranegara (Bandung), Depati Amir (Pangkalpinang), Sultan Thaha (Jambi). Lalu, Bandara Internasional HAS Hanandjoeddin (Belitung), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Kertajati (Majalengka), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh), dan Minangkabau (Padang).
Di samping itu, perseroan juga telah membatalkan seluruh penerbangan penumpang berjadwal dan tidak berjadwal atau carter menyusul pemberlakuan aturan larangan mudik. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Angkasa Pura II sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait aturan tersebut. Kami selanjutnya menyesuaikannya dengan pola operasional di seluruh bandara," ujarnya.
Adapun secara rinci, penerbangan khusus yang dimaksud masih tetap dilayani adalah sebagai berikut.
1. Penerbangan Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil
kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional,
2. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight)
pemulangan WNI maupun WNA,
3. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat,
4. Operasional Angkutan Kargo (kargo penting dan esensial). Pesawat
konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger/cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan,
5. Operasional lainnya dengan seijin dari Menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19,
6. Sebagai bandara alternatif apabila terdapat pesawat yang mengalami kendala teknis dan operasional dan membutuhkan bandara untuk mendarat,
7. Penerbangan yang mengangkut sampel infection substance Covid-19.