Dalam hal prosedur dan mekanisme, lanjut Tumbur, AFPI menyerahkan kepada masing-masing penyelenggara pinjaman online. Namun, sekali lagi ditekankan, penyelenggara fintech P2PL hanya dapat memfasilitasi permintaan restrukturisasi pinjaman dengan cara melakukan penilaian dan analisa kelayakan atas permintaan restrukturisasi pinjaman yang kemudian diajukan kepada pihak pemberi pinjaman, di mana disetujui atau tidaknya ada di pihak pemberi pinjaman.
Terdapat beberapa kriteria mendasar yang diberlakukan bagi peminjam yang ingin mengajukan permintaan restrukturisasi pinjaman. Antara lain, peminjam wajib membuktikan sebagai pelaku UMKM yang terdampak wabah COVID-19 yang tidak memiliki kemampuan pembayaran pinjaman saat jatuh tempo, namun masih memiliki sumber penghasilan di waktu mendatang serta memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
Kriteria lainnya adalah status peminjam sebelum 2 Maret 2020 adalah lancar, serta pengajuan permintaan restrukturisasi pinjaman harus beberapa waktu lamanya sebelum jatuh tempo pembayaran pinjaman.
Ketua Harian AFPI Kuseryanyah menambahkan bahwa pandemi COVID-19 telah memengaruhi sejumlah sektor. Untuk industri fintech P2PL, AFPI melakukan survei terhadap 130 anggota hingga 6 April 2020 dan hasilnya terdapat sebanyak 68 platform (52 persen) mengaku sudah mendapat permohonan restrukturisasi dari pemohon pinjaman online.