Namun begitu, untuk barang kiriman, fasilitas diberikan setelah Penyelenggara Pos atau penerima barang menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam dokumen CN. Sedangkan jika nilai barang kiriman atau nilai barang bawaan penumpang melebihi FOB US$ 500, fasilitas pembebasan tetap dapat diberikan sepanjang telah mengajukan permohonan dan disetujui oleh Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai.
"Dokumen impor yang digunakan untuk barang kiriman atau barang bawaan penumpang yang melebihi FOB US$ 500 yaitu menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK)," kata Heru.
Adapun bila jenis barang impor yang diberikan fasilitas tersebut terkena ketentuan tata niaga impor, maka cukup melampirkan surat rekomendasi pengecualian tata niaga impor dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada saat impor atau pengeluaran barang. Jika barang yang diimpor tidak melebihi jumlah yang ditetapkan tata niaganya oleh kementerian atau lembaga terkait dan/atau BNPB, maka tidak perlu melampirkan surat rekomendasi pengecualian tata niaga impor dari BNPB.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah memberikan kemudahan atas impor barang dalam penanganan Covid-19 melalui skema pemberian fasilitas fiskal berdasarkan PMK 70 tahun 2012 dan PMK 171 tahun 2019. Namun, kedua skema tersebut masih belum mampu menyelesaikan permasalahan di lapangan.
“Ada kegiatan impor barang untuk penanganan Covid-19 ini yang sebelumnya belum terfasilitasi, seperti impor barang oleh swasta yang dipergunakan sendiri atau impor barang melalui perorangan (barang kiriman) maupun barang bawan penumpang,” ungkapnya.
Lebih lanjut Heru menjelaskan, sesuai Pasal 9 dan Pasal 10 Perpu 1 tahun 2020, Menteri Keuangan diberikan wewenang memberikan fasilitas kepabeanan atas impor barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi Covid-19.
Melalui PMK terbaru ini, Kementerian Keuangan menambah kemudahan dalam kegiatan impor yaitu dengan memberikan kesempatan kepada semua pihak (Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, orang-perseorangan, badan hukum, dan non badan hukum) mendapatkan barang impor untuk penanggulangan wabah Covid-19. Adapun jangka waktu fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya masa penanganan pandemi virus Corona yang ditetapkan oleh BNPB.
BISNIS