TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pembebasan bea impor dalam rangka kemudahan penyediaan barang untuk keperluan penanganan pandemi virus Corona (Covid-19). Tarif bea masuk yang dibebaskan adalah untuk barang yang diperlukan dalam penanganan virus corona.
Fasilitas baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34/PMK.04/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, fasilitas yang diberikan dalam PMK ini berupa pembebasan bea masuk dan atau cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 terhadap impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19 baik untuk komersial maupun non komersial.
“Terdapat 73 jenis barang yang diberikan fasilitas tersebut yang terlampir dalam PMK terbaru ini,” kata Heru dikutip dari keterangan pers, Ahad, 19 April 2020.
Pemasukan barang impor yang diberikan fasilitas adalah barang kiriman asal luar negeri, barang melalui pusat logistik berikat (PLB), atau barang pengeluaran dari kawasan berikat atau gudang berikat, kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus, dan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
Dalam hal ini pengajuan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini dapat dilakukan secara elektronik melalui portal INSW maupun diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea Cukai tempat pemasukan barang.
Sementara itu untuk impor barang kiriman dan barang bawaan penumpang yang nilainya tidak melebihi FOB US$ 500 tidak perlu mengajukan permohonan tetapi cukup diselesaikan dengan consignment note (CN) untuk barang kiriman atau customs declaration untuk barang bawaan penumpang dari luar negeri.