TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani mengatakan para pelaku usaha sedang mengkaji terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini.
"Kami sedang mengkaji dan meminta pemerintah untuk mendukung berupa dana bantuan atau menunda pembayaran THR," ujar Shinta kepada Tempo, Senin, 6 April 2020.
Ia mengatakan hal tersebut berkaitan dengan dunia usaha yang kini terdampak mewabahnya Virus Corona alias COVID-19. Sementara, stimulus pemerintah baru diberikan kepada sektor tertentu saja. Adapun penundaan pembayaran THR itu dijanjikan tidak akan melebihi akhir tahun ini.
Berkaitan dengan opsi mencicil THR yang sempat mengemuka, menurut Shinta, akan sulit untuk diterapkan. "Pencicilan itu tidak mudah karena banyak usaha yang memang sudah tidak beroperasi, jadi tidak ada cashflow positif," tutur Shinta.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan pengusaha tetap diwajibkan membayar tunjangan hari raya (THR) meski terjadi wabah corona yang mengakibatkan lesunya dunia usaha. Namun pengusaha diberikan kelonggaran dalam melakukan pembayaran kewajibannya terhadap pekerjanya tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI mengatakan, pemerintah telah berkomunikasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh serta pekerja mengenai pembayaran THR pada tahun ini.
“Kami memahami tekanan yang dialami oleh pengusaha akibat wabah corona di perekonomian kita. Maka dari itu kami melakukan komunikasi dengan pengusaha dan pekerja sekaligus,” katanya Kamis, 2 April 2020.
Dia menyebutkan dari hasil diskusi dengan pengusaha dan pekerja tersebut, diputuskan bahwa pengusaha tetap diwajibkan membayar secara penuh THR kepada karyawanya. Namun, pemerintah memberikan kelonggaran dalam hal proses penunaian kewajiban pengusaha itu.
“Pembayaran THR akan dilakukan menggunakan mekanisme dialog antara pengusaha dan buruh atau pekerja di tiap perusahaan. Misalnya, apabila THR tidak bisa dibayarkan sekaligus maka pengusaha bisa membayarnya secara bertahap dalam jangka waktu tertentu yang disepakati,” lanjutnya.
Selain itu, Ida mengatakan, pemerintah juga memberikan skema kelonggaran kepada pengusaha terkait pembayaran THR. Salah satu kelonggaran itu berupa penundaan pembayaran THR dalam waktu tertentu, sesuai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
CAESAR AKBAR | BISNIS