TEMPO.CO, Jakarta - PT Railink mewajibkan seluruh penumpangnya untuk mengenakan masker saat menggunakan layanan KA Bandara baik di area Stasiun maupun dalam KA Bandara. Kebijakan ini diambil seiring meningkatnya angka penyebaran virus corona, khususnya di DKI Jakarta.
“Penggunaan masker dapat mengurangi risiko penularan COVID-19 dari orang yang terinfeksi kepada orang lain. Untuk itu, bagi penumpang yang tidak menggunakan masker, tidak diperkenankan untuk menggunakan KA Bandara atau memasuki area stasiun KA Bandara. PT Railink menghimbau bagi seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi, “ kata Humas PT Railink Diah Suryandari dalam keterangannya di Jakarta, Senin 6 April 2020.
Kebijakan ini akan disosialisasikan mulai 6 - 11 April 2020, dan efektif diberlakukan tanggal 12 April 2020.
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19) Achmad Yurianto mengatakan, mulai hari ini, semua masyarakat harus menggunakan masker saat keluar rumah meski tidak sakit. Hal ini, kata dia, sesuai rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Mulai hari ini, sesuai dengan rekomendasi dari WHO, kita jalankan masker untuk semua. Semua harus menggunakan masker," kata Yurianto dalam video conference di Youtube BNPB, Minggu 5 April 2020.
Dalam seruannya, Railink menyarankan masker setidaknya terbuat dari dua lapis kain yang dapat dicuci dan digunakan kembali. Hal ini diharapkan dapat membantu berkurangnya peredaran masker medis di masyarakat yang memang diperuntukkan bagi tenaga medis.