TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat atau Organda, Ateng Haryono, menyampaikan sejumlah keluh kesah yang dihadapi operator bus di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Salah satunya, omzet angkutan penumpang yang telah anjlok 75 hingga 100 persen.
“Ini bahkan sudah dialami jauh sebelum corona mulai diumumkan, kemudian ada tindakan physical distancing,” kata Ateng dalam diskusi online Institut Studi Transportasi di Jakarta, Minggu, 5 April 2020.
Selain itu, omzet pengusaha angkutan barang dan logistik juga turun 50 sampai 60 persen. Pada angkutan perkotaan, kata dia, kini rata-rata hanya bisa mengangkut sekitar 15 sampai 20 persen saja penumpang, dibandingkan dengan jumlah pada hari normal.
Akibat situasi ini, pengusaha bus kini khawatir tidak bisa membayar sejumlah kewajiban seperti kredit, pajak hingga retribusi. Meski begitu, kata Ateng, pihaknya mencoba berkomunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, hampir semua pengusaha bus ini didukung oleh perbankan dan leasing company.
Pada 16 Maret 2020 lalu sebenarnya telah terbit Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19. Lewat aturan ini, OJK menyatakan, bank dapat merestrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak corona, salah satunya di sektor transportasi.