Akan tetapi sampai hari ini, Ateng menyebut kelonggaran kredit itu belum diterapkan di semua lembaga pembiayaan, seperti di Leasing Company. Sejumlah pengusaha bus mencoba mengajukan keringan atas cicilan mereka, tapi lembaga keuangan belum bergeming. “Tetap bertahan harus dibayar sesuai tanggalnya, kalau tidak pasti ada penalti,” kata dia.
Di tengah kondisi yang bisnis seperti ini, muncul lagi rencana pemerintah untuk menaikkan harga tiket dan membatasi jumlah penumpang bus. Kebijakan ini diambil pemerintah untuk membatasi jumlah pemudik, guna meminimalisir penyebaran virus corona.
Ateng pun mempertanyakan rencana tersebut. “Empati kami di mana pada masyarakat?” kata dia. Sebab, beberapa orang tetap ingin pulang kampung karena mereka sama sekali tidak mendapat penghasilan di tengah pembatasan sosial yang terjadi di daerah seperti Jakarta.
Adapun rencana ini diumumkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Jika satu bus memiliki kapasitas 50 orang, maka hanya 25 orang yang boleh diangkut. Selain itu, pemerintah juga akan melarang pemudik sepeda motor membawa penumpang, dan pemudik mobil juga hanya boleh mengangkut penumpang, maksimal setengah dari kapasitas yang ada.
Juru bicara Kemenko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan petunjuk dan buku pedoman pelaksanaan kebijakan mudik ini sedang dirampungkan. Tapi sebelum itu, akan ada konsultasi publik terlebih dahulu dalam waktu dekat. “Panduan ini juga akan mengatur mengenai tiket,” kata dia.