TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendukung penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai langkah antisipatif menghadapi ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan akibat pandemi Covid-19.
“Perppu tersebut memberikan beberapa kewenangan tambahan bagi LPS dalam menjalankan fungsinya menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut serta menjaga stabilitas sistem keuangan,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam siaran pers LPS, Kamis, 2 April 2020.
Adapun, kewenangan baru yang dapat dilakukan LPS adalah:
1. Penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah dengan mempertimbangkan sumber dana dan/atau peruntukkan simpanan dengan besaran nilai tertentu.
2. Persiapan lebih awal bersama OJK untuk penanganan bank yang mengalami permasalahan solvabilitas.
3. Pemilihan metode resolusi bank selain Bank Sistemik yang tidak hanya mempertimbangkan biaya yang paling rendah (least cost test).
4. Memperluas sumber pendanaan untuk penanganan bank gagal dalam hal diperkirakan LPS akan mengalami kesulitan likuiditas melalui penjualan/repo Surat Berharga Negara yang dimiliki kepada Bank Indonesia, penerbitan surat utang, pinjaman kepada pihak lain, dan/atau pinjaman kepada Pemerintah.
Selain itu, dalam rangka mencegah krisis sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, Perpu juga membuka ruang bagi Pemerintah untuk menyelenggarakan program penjaminan di luar penjaminan simpanan oleh LPS.
“Perpu ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan otoritas terkait termasuk LPS untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan,” paparnya.
BISNIS