TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa pembatasan transportasi dari dan keluar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi belum diputuskan. Sebelumnya, kabar pembatasan transportasi Jabodetabek itu beredar melalui Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) di berbagai media.
"Coba Anda baca dengan cermat, itu hanya rekomendasi dari Ibu Polana (Kepala BPTJ), enggak ada diputuskan," ujar Luhut dalam konferensi video, Kamis, 2 April 2020.
Luhut mengatakan, proses pengambilan keputusan itu alurnya adalah dari Satuan Tugas Penanggulangan COVID-19 kepada Kementerian Kesehatan. Lalu kemudian, Kementerian Kesehatan akan mengeluarkan rekomendasinya. "Tapi itu kira-kira isinya. Apa yang kami lakukan adalah memberikan informasi supaya disiapkan dan pilihan apapun yang kita lakukan kita sudah siap," tuturnya.
Sebelumnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ merilis Surat Edaran Nomor SE 5/BPTJ/Tahun 2020. Surat tersebut berisi rekomendasi pembatasan seluruh akses dan angkutan umum rute Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi untuk mencegah penyebaran pandemi virus corona.
"Selaku pemangku kepentingan bidang transportasi di wilayah Jabodetabek, maka dipandang perlu dilakukan pembatasan terhadap warga di wilayah Jabodetabek dan untuk melakukan perjalanan keluar dan masuk wilauah Jabodetabek melalui beberapa kebijakan," tulis surat yang ditandatangani oleh Kepala BPTJ Polana Banguningsih Pramesti itu.
Surat edaran ini diterbitkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Adapun rekomendasi tersebut juga merupakan himpunan dari pelbagai saran dan masukan dari banyak pihak, seperti Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, dan seluruh Dinas Perhubungan Provinsi/Kota di Jabodetabek.
Menukil surat edaran itu, terdapat beberapa aturan yang dirancang BPTJ. Pertama, adanya pembatasan secara parsial atau menyeluruh terhadap operasional sarana dan prasarana transportasi. Dalam aturan ini, BPTJ menyarankan pengelola MRT, LRT, KCI (commuter line), KAI (kereta lokal dan jarak jauh), Transjakarta, dan Dinas Perhubungan di seluruh wilayah di Jabodetabek untuk menghentikan layanan transportasi umum.