TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah segera menyusun teknis dan petunjuk pelaksanaan terkait mudik Lebaran 2020. Teknis tersebut berkaitan dengan protokol mudik Idul Fitri di tengah masa wabah Virus Corona.
"Kami dalam beberapa jam ke depan atau satu hari besok akan membuat teknis petunjuk-petunjuknya, sehingga ada buku panduannya," ujar Luhut dalam siaran langsung setelah rapat bersama Presiden Joko Widodo, Kamis, 2 April 2020.
Beberapa hal yang menjadi arahan, tutur Luhut, adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu berkoordinasi untuk memastikan masyarakat yang masih memaksakan mudik dapat dikarantina maupun diperiksa kesehatan di kampung halaman.
"Juga pastikan kampung itu mau menerima yang pemudik karena banyak kampung gak mau menerima pemudik Jakarta, karena Jakarta ini kita lihat sebagai episentrum Covid-19," tutur Luhut.
Menurut dia, masyarakat yang memaksakan diri untuk mudik dalam kondisi saat ini, tutur dia, memang mesti diisolasi atau dikarantina selama 14 hari. Begitu pula saat akan kembali ke perantauan, pemudik dari kawasan tidak aman Corona juga akan dikarantina saat kembali.
Di sisi lain, Luhut memastikan bahwa pemerintah juga akan melakukan langkah-langkah agar angkutan umum selama mudik kali ini memenuhi protokol kesehatan Covid-19, khususnya terkait physical distancing. Kendati kebijakan itu diperkirakan bisa berdampak kepada tarif angkutan.
"Karena bisa satu bus kapasitas 40 orang mungkin cuma diisi 20 orang, jadi harga bisa melonjak, terkait teknis di lapangan akan segera diputuskan dengan kementerian terkait," ujar Luhut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idul Fitri 2020. "Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing," ujar Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulis.
Kebijakan Pemerintah tersebut, tutur Fadjroel, selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Namun demikian, ia mengatakan pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju persebaran virus Corona atau Covid-19. Kampanye ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan publik figur.