TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengklarifikasi terkait maksud dari Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ dengan Nomor SE 5/BPTJ/Tahun 2020.
"Jika dicermati isinya maka surat edaran Kepala BPTJ dimaksud lebih pada rekomendasi pembatasan aktifitas transportasi. Jadi tidak ada penyetopan moda transportasi," kata dia melalui pernyataan tertulis, Rabu 1 Maret 2020.
Dia mengatakan, banyak berita yang beredar mengabarkan seakan-akan pemerintah telah menetapkan pembatasan moda transportasi di lingkungan Jabodetabek. Menurut Jodi, surat edaran tersebut bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada daerah yang sudah masuk kategori daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Apabila sudah masuk kategori tersebut, maka daerah itu dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran virus corona atau covid-19.
"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes," kata Jodi.
Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), maka mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi.
Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.
Jodi mengaku sudah mendapatkan pesan singkat dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta kepada semua pihak tetap menyebarkan kabar yang baik dan benar.
"Apalagi di tengah krisis pandemi corona kali ini sehingga kita bisa tetap bersatu dan saling membantu di tengah-tengah badai ujian yang menimpa bangsa ini. Semoga kita dikuatkan dalam ujian dan dimudahkan dalam upaya menghadapi pandemi COVID-19 ini bersama-sama," tutur Jodi.