TEMPO.CO, Jakarta - Proses penjualan aset properti milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai berjalan. Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menuturkan salah satu aset potensial yang akan dilepas adalah gedung perbelanjaan dan perkantoran Cilandak Town Square (Citos), di Jakarta Selatan, dengan taksiran nilai mencapai Rp 2,2 triliun.
Perseroan mau tak mau harus melego aset properti tersebut, mengingat kebutuhan dana tunai yang mendesak, untuk memenuhi kebutuhan pembayaran tunggakan klaim dan upaya penyehatan bisnis di masa depan.
“Untuk realisasi jual beli masih menunggu masa sewa menyewa yang sekarang selesai dulu,” ujar Hexana kepada Tempo, Selasa 31 Maret 2020. Hexana mengungkapkan pembeli Citos adalah sesama perusahaan pelat merah yang terdiri dari konsorsium BUMN konstruksi dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), induk holding asuransi.
Menurut dia, penjajakan pembelian ini pun sebenarnya telah berlangsung sejak dua tahun lalu. “Uang muka pembelian sudah kami terima dari 2018 yaitu sebesar Rp 1,4 triliun, jadi sekarang masih proses penuntasannya, ditunggu saja.”
Hexana menambahkan dengan datangnya ketertarikan yang berasal dari lingkungan BUMN sendiri, maka perseroan pun memutuskan tidak melakukan penawaran secara terbuka kepada pihak umum lainnya. Meski demikian, proses pelepasan aset ini tak sederhana. “Banyak sekali hal yang harus disiapkan dan dilalui, seperti dari sisi aspek legalnya,”ucap Hexana.
Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, Tumiyana pun membenarkan hal tersebut. “Betul, sekarang sedang proses desain untuk mengoptimalisasi aset yang ada di Citos,” katanya. Wijaya Karya dalam hal ini bertindak sebagai pemimpin konsorsium BUMN karya, pembeli properti Jiwasraya.
Adapun keberadaan Citos sebagai properti potensial yang dapat dioptimalkan untuk mengatasi kesulitan keuangan Jiwasraya sebelumnya memang telah direkomendasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Citos ini salah satu aset bagus Jiwasraya, sekarang sifatnya masih build, operate, transfer (BOT) dengan pihak swasta, dan akan segera jatuh tempo,” ujar Anggota III BPK, Achsanul Qosasi.
Achsanul mengingatkan proses jual beli aset properti milik Jiwasraya ini harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, merujuk pada sifatnya sebagai aset negara. Pendayaan aset tetap negara selama ini di antaranya dilakukan dengan cara bangun guna serah, bangun serah guna, kerjasama operasi, kerjasama usaha, sewa, atau pinjam pakai. “Kalau lebih dari itu maka harus mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan, Presiden, dan DPR.”