TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Institute Development of Economic and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai penerapan karantina wilayah sudah mendesak di masa pandemi virus corona atau Covid-19. Pasalnya, kata dia, penerapan kebijakan physical distancing saat ini kurang efektif dalam menangani penyebaran virus corona.
"Artinya masyarakat masih bisa melakukan aktivitas ekonomi dan sebagainya, perdagangan dan sebagainya, tetapi karena masalah kesehatannya tidak cepat diatasi, maka ini akan berisiko jangka dalam panjang," kata Tauhid ketika dihubungi, Selasa 31 Maret 2020.
Dia mengatakan, dengan situasi seperti ini kondisi perekonomian Indonesia mengalami penurunan signifikan. Jika semakin cepat virus ini hilang, kata dia, semakin cepat pula pertumbuhan ekonomi Indonesia kembali normal.
Tauhid pun mencontohkan, negara yang berhasil melakukan karantina wilayah seperti Hubei, Cina. Ia mengatakan, di sana melakukannya selama tiga bulan guna menekan penyebaran virus corona, hingga pertumbuhan ekonominya tumbuh negatif. Tapi ternyata hal tersebut dipandang ampuh mengembalikan situasi untuk kembali pulih.
"Risikonya karantina wilayah dalam jangka pendek dia akan menurunkan ekonomi secara drastis tapi karena masalah kesehatan cepat ditangani, maka proses recovery ekonominya akan jauh lebih baik," tuturnya.
Jika benar-benar menerapkan karantina wilayah, kata Tauhid, paling tidak pemerintah harus menyiapkan banyak hal, mulai dari bantuan kesehatan, bahan-bahan pokok, energi, kebutuhan masyarakat lainnya. "Harusnya pemerintah didorong mengeluarkan itu dengan situasi sekarang ini," ucapnya.
Bila karantina wilayah diterapkan dengan segera, ia memprediksi perekonomian Indonesia bisa pulih pada tahun 2021
"Tapi kalau sosial distancing seperti ini akan korbannya makin lama makin banyak. Bahkan ekonomi akan lebih buruk," tuturnya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan kepastian karantina wilayah akibat pandemi virus Corona atay Covid-19 akan diputuskan pada pekan ini oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi
"Kita akan lihat istilahnya nanti apa, tapi saya kira dalam minggu ini akan ada putusan mengenai itu. Yang intinya Presiden seminimum mungkin rakyat itu jangan sampai jadi korban yang terlalu parah," kata Luhut melalui keterangan video, Selasa 31 Maret 2020.
Ia mengatakan, pemerintah harus mencari definisi yang tepat, terutama terkait istilah karantina. Istilah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Luhut menuturkan, saat ini pemerintah tengah mengkaji kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi bila diterapkan karantina wilayah. Salah satu faktor yang tengah dipertimbangkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi ialah ekonomi masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut.
"Jangan sampai jadi korban yang terlalu parah. Kalau kita kena semua kena, tapi beliau (Presiden) lihat kepada rakyat kecil yang jumlahnya berapa puluh juta orang itu," ucapnya