TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah mengatur komisi kegiatan usaha yang dilakukan broker properti. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti menetapkan besaran komisi untuk broker (calo) minimal dua persen dari nilai transaksi. "Agar tidak ada usaha saling mematikan usaha pesaing dengan pemberian komisi sekecil mungkin," ujar Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Departemen Perdagangan, Zaenal Arifin, Rabu (27/8).
Namun peraturan tersebut hanya diperuntukan bagi broker yang bernaung dalam suatu perusahaan. Sedangkan broker tradisional, yang bekerja sendiri tanpa membawa nama perusahaan tertentu, pemerintah dan perusahaan properti akan melakukan pembinaan.
Zaenal pun mengatakan dalam peraturan itu setiap perusahaan properti profesional diwajibkan memilki tenaga ahli. "Minimal dua orang," katanya. Tenaga ahli tersebut pun harus dilengkapi sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Selain itu, para broker diharuskan mendaftarkan perusahaannya ke Departemen Perdagangan dan melengkapi izinnya denga surat izin usaha perantara perdagangan properti. Bagi yang sudah berdiri dan belum memenuhi syarat tersebut, kata dia, wajib melengkapinya saat pendaftaran ulang, lima tahun sekali.
Dalam prakteknya, perusahaan properti pun dilarang memberikan data yang tidak benar, mengiklankan produk atau memberi jaminan yang tidak pasti, maupun memonopoli pasar properti. "Sanksi bagi yang melanggar adalah pencabutan izin usaha secara permanen," ujar Zaenal.
Dia menambahkan, peraturan ini keluar pada 21 Agustus lalu. Namun sampai saat ini masih dalam tahap sosialisasi. "Penerapannya secara efektif berjalan Agustus tahun depan," katanya.
CORNILA DESYANA