TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham. Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan hal itu sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
"Mencermati kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun 2020 sampai dengan hari ini 9 Maret 2020 terus mengalami tekanan signifikan," kata Anto dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Maret 2020.
Tekanan signifikan itu diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan sebesar 18,46 persen. Menurutnya, hal ini terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia.
"Untuk itu, OJK hari ini mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik (buyback saham)," kata dia.
Buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi berupa pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dan jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10 persen dari modal disetor dan paling banyak 20 persen dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5 persen dari modal disetor.
Hari ini IHSG ditutup melemah tajam, dari pembukaan sebesar 5.364,6 menjadi 5.136,8 pada penutupan. Nilai itu menunjukkan pelemahan 6,58 persen.
Head of Equity Trading MNC Sekuritas Medan Frankie Wijoyo Prasetio menilai pelonggaran aturan buyback dapat membantu pasar modal domestik. Relaksasi itu menurutnya juga dapat menahan penurunan IHSG.
Lebih lanjut, Frankie memproyeksikan buyback akan meningkatkan permintaan terhadap saham BUMN, baik sisi trader maupun investor. “Dengan bertambahnya demand, tentunya harga juga akan terjaga,” jelasnya saat dihubungi Bisnis, Senin 9 Maret 2020.