TEMPO.CO, Jakarta - Demi mencegah praktik penimbunan masker, stok masker di gudang milik PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) hanya bisa disalurkan atas perintah dari pemerintah.
Direktur Utama Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Eko Taufik Wibowo mengatakan stok masker tersebut baru bisa dirilis ke pasar jika ada perintah dari pejabat pemerintah. Ia menyebut, kemungkinan masker akan dilepas jika Menteri BUMN Erick Thohir dan Presiden Joko Widodo sudah memberikan perintah langsung.
Saat ini, stok masker di gudang RNI masih sebanyak 100.000 helai."Sisa stok hanya untuk kebutuhan darurat saja. Mungkin yang bisa memerintahkan masker ini dikeluarkan hanya Pak Menteri BUMN dan Presiden," seloroh Eko di Jakarta, Jumat 6 Maret 2020.
Dia menambahkan stok masker yang beredar di pasar Jakarta saat ini sudah sebanyak 3-4 juta helai. Jumlah tersebut diklaim masih mencukupi kebutuhan.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan, pemerintah akan menindak tegas pelaku bisnis yang menimbun barang kebutuhan pokok dan produk kesehatan. Barang- barang tersebut diperlukan masyarakat di tengah keresahan akibat merebaknya wabah virus corona (Covid-19) di dunia, termasuk Indonesia.
Agus menyampaikan imbauan dan peringatan itu saat konferensi pers bersama Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo pada Rapat Kerja Kementerian Perdagangan. Dia menuturkan produk masker bukan merupakan barang konsumsi, tetapi tergolong barang atau produk kesehatan. Berkaitan dengan hal itu, maka yang menjadi dasar-dasar hukumnya adalah UU Kesehatan dan UU Perdagangan.
BISNIS