TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Bandara Changi di Singapura melarang pesawat Turkish Airlines melanjutkan penerbangannya, Rabu malam. Keputusan Kementerian Transportasi Singapura itu diambil setelah salah satu penumpang Turkish Airlines dipastikan terinfeksi virus corona.
Dalam sebuah pernyataan yang diunggah di situs resmi Kementerian Transportasi menyebut bahwa Kementerian Kesehatan telah mengonfirmasi bahwa salah satu penumpang pada penerbangan TK54, yang tiba di Singapura dari Turki pada 3 Maret, dinyatakan positif virus corona. Disebutkan bahwa "Departemen Kesehatan telah mulai melacak kontak untuk penumpang penerbangan yang mungkin memiliki kontak dengan kasus ini sementara kasus itu menular."
Laporan Reuters menyebutkan, semua dari 220 penumpang di pesawat diuji dan diberikan kamar hote. Menurut FlightRadar24, pesawat Turkish Airlines yang digunakan adalah jenis Boeing Co 787-9. Turkish Airlines memiliki 300 kursi di 787-nya, tetapi Reuters tidak dapat mengonfirmasi berapa banyak penumpang yang ada dalam penerbangan.
Singapura saat ini memiliki 112 kasus virus corona yang dikonfirmasi. Tetapi sebagian besar pasien di negara-kota tersebut telah pulih dan dipulangkan dari rumah sakit.
Di Indonesia, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan bahwa warga negara asing (WNA) dari empat negara episentrum akan diawasi lebih ketat. Untuk bisa masuk ke wilayah Indonesia, WNA dari Korea Selatan, Iran, Italia, dan Jepang, wajib membawa sertifikat kesehatan yang menunjukkan bahwa mereka sehat dan bebas virus corona.
"Dalam protokol perlakuan di border, tadi pihak imigrasi sudah kita tekankan bagaimana perlakuan-perlakuan terhadap (warga) empat negara yang menyusul Cina sebagai episentrum baru. Satu yang pasti, harus ada sertifikat healthy," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 4 Maret 2020.
Di perbatasan negara diberlakukan kewajiban membawa sertifikat kesehatan bagi warga asing dari Korsel, Iran, Italia, dan Jepang. Selain itu, juga akan dilakukan pengecekan sejarah perjalanan atau travel history terhadap semua WNA pendatang, melalui paspor dan pengetatan pemeriksaan kesehatan di pintu masuk perbatasan atau imigrasi.
ANTARA