TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengimbau para dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP untuk memberikan perhatian khusus bagi peserta yang terindikasi diagnosis penyakit akibat virus Corona.
Langkah itu menindaklanjuti penetapan virus COVID-19 sebagai wabah atau kejadian luar biasa (KLB) oleh Kementerian Kesehatan. Oleh sebab itu, BPJS Kesehatan meminta FKTP untuk lebih proaktif memantau kondisi kesehatan para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Iqbal menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan fasilitas-fasilitas kesehatan terkait penanganan peserta jika terindikasi diagnosis penyakit akibat virus tersebut. Peserta pun diimbau tak ragu menghubungi FKTP apabila memerlukan pelayanan kesehatan.
"FKTP juga diharapkan lebih proaktif untuk memantau kondisi kesehatan peserta JKN-KIS, mengingatkan serta memberikan edukasi terkait penerapan pola hidup bersih dan sehat,” ujar Iqbal dalam rilis, Selasa, 3 Maret 2020.
BPJS Kesehatan pun mengingatkan masyarakakt untuk terus menerapkan pola hidup bersih sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap menularnya penyakit tersebut. Beberapa hal yang dapat dilakukan di antaranya makan makanan sehat, minum air putih dengan cukup, mencuci tangan sebelum makan, serta olah raga dan istirahat cukup agar daya tahan tubuh kuat untuk menangkal ancaman virus dan penyakit.
“Selain itu, gunakan masker apabila memang sakit agar tidak menularkan ke orang lain,” ujar Iqbal.
Adapun, pembiayaan pelayanan kesehatan akibat virus Corona akan ditanggung oleh pemerintah melalui anggaran Kementerian Kesehatan, bukan melalui BPJS Kesehatan. Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya.
“Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tertulis dalam diktum kedua Kepmenkes tersebut, yang ditetapkan pada 4 Februari 2020.
Iqbal menjelaskan, penjaminan pelayanan kesehatan dalam program JKN mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 52 Ayat (1) Poin (o) terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin, tertulis bahwa salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.
"Tentu di luar penyakit/pelayanan kesehatan akibat Virus COVID-19 dan kasus suspect Virus COVID-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Iqbal.
BISNIS