TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir membuka peluang untuk menjual anak atau cucu perusahaan pelat merah kepada pengusaha daerah. Anak perusahaan yang kemungkinan dijual adalah yang memiliki pemasukan cukup baik, namun bisnisnya tidak sesuai dengan sektor perusahaan.
"Dari pada dimerger tapi bukan inti bisnisnya, tapi ditutup ada uangnya, ya mungkin saja diberikan kesempatan perusahaannya diambil perusahaan daerah atau Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah, yang pasti transparan dan kalau bisa bidding," ujar Erick di Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Jakarta, Jumat, 21 Februari 2020. Rencana itu, hingga kini masih dalam kajian di kementeriannya.
Erick memberi contoh anak atau cucu usaha yang mungkin dijual ke pengusaha daerah, misalnya yang bergerak di bisnis pakaian seragam. Menurut dia usaha sektor ini tentu menguntungkan bila bergerak di 34 provinsi, namun tidak sesuai dengan bisnis inti BUMN.
Contoh lainnya misalnya kalau ada anak atau cucu usaha BUMN yang bergerak sebagai pemasok kebutuhan perhotelan. "Kan bisa saja ketika hotel BUMN tengah dikonsolidasikan, tiba-tiba ada supplier sampo, tapi daripada ada supplier sampo mendingan ke UMKM lokal."
Pada masa jabatannya, Erick mengatakan perusahaan pelat merah akan diarahkan untuk fokus kepada model bisnis dan inovasi. Ia pun mengatakan BUMN akan membangun ekosistem ekonomi yang meibatkan pengusaha UMKM dan pengusaha daerah.
Untuk mencapai bisnis yang lebih fokus, Erick juga mengatakan bakal mengelompokkan perusahaan pelat merah dalam beberapa sub-holding. Sub-holding itu, menurut Erick, dibutuhkan lantaran tak mungkin wakil menteri memantau langsung 142 perusahaan pelat merah, belum lagi dengan cucu dan cicit perusahaan yang jumlahnya ratusan. Ia mengatakan konsep sub-holding berbeda konsep dengan super holding.
Erick mengatakan sub-holding itu konsepnya seperti klustering. Setiap kluster itu akan diminta untuk memiliki fokus bisnis, sehingga lebih terkontrol dan kompetitif. "Karena value chain nyambung, menciptakan ekspertis, dan bisa bersaing," tutur Erick.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Erick berharap Kementeriannya dapat segera mengantongi kuasa secara legal untuk melakukan likuidasi dan merger perusahaan pelat merah yang dinilai tidak lagi bisa diselamatkan.
Menurut dia, kewenangan itu bisa didapat melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005. Lewat revisi beleid tersebut, kewenangan yang dimiliki Kementerian BUMN bisa bertambah sehingga bisa membubarkan BUMN sekarat.
“Yang masih kami tunggu adalah mandat yang masih dalam proses, yakni perluasan PP No 43 Tahun 2005. Kami ingin memiliki kewenangan untuk melakukan merger atau melikuidasi perusahaan yang masuk dalam kategori deadweight,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020.
CAESAR AKBAR