TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa saat ini sedang ada penyesuaian pada draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja yang telah diserahkan kepada DPR-RI pada pekan lalu.
Luhut menegaskan, pihaknya tetap akan melihat dua sudut pandang agar mendapatkan regulasi yang ideal dan tidak merugikan siapapun. "Pemerintah sangat berkepentingan meindungi buruhnya. Tapi pemerintah berkepentingan memberikan suasana kondusif kepada investor untuk mereka investasi, jadi harus win-win,"kata dia di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Jakarta 19 Februari 2020.
Oleh karena itu, jika ada suara miring terkait RUU Cipta Kerja di luaran, Luhut menduga bahwa yang dijadikan rujukan bukan yang dikeluarkan oleh pemerintah, tetapi entah draf dari mana. Yang jelas, menurut dia, hal tersebut bisa berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Walhasil Luhut pun kembali menegaskan, publik harus membaca draf RUU Cipta Kerja yang dibuat oleh pemerintah yang telah diterima oleh Ketua DPR-RI Puan Maharani. "Kamu draft mana? Di mana kamu dapat? Jangan asal, saya bilang tadi draf yang secara resmi diserahkan pemerintah ke parlemen. Kamu lihat lah," kata Luhut dengan nada tinggi.
Sebagai informasi, publik saat ini sudah bisa mengunduh salinan digital RUU Cipta Kerja melalui laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Tautan untuk mengunduh salinan itu adalah https://ekon.go.id/info-sektoral/15/6/dokumen-ruu-cipta-kerja .
Pada penyerahan draf RUU Cipta Kerja Rabu, 12 Februari 2020 pemerintah diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar. Perwakilan parlemen yang menerimanya adalah Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel dan Azis Syamsuddin.