TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pemerintah dan DPR masih membuka ruang dialog seluas-luasnya untuk membahas pasal-pasal ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Oleh karena itu, pemerintah berharap asosiasi pekerja dan kelompok buruh memanfaatkan dialog tripatrit dalam pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR.
Pernyataan Ida tersebut menanggapi terkait ancaman Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang akan menggelar aksi besar-besaran bila Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan. "Jangan takut ini bukan final draft. Ini baru rancangan undang-undang. Saya memohon teman-teman, ayo ruang dialog dibuka," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020.
Ida menjelaskan, sejak RUU Cipta Kerja ini disusun dengan metode Omnibus Law, pemerintah sudah membuka forum tripatrit. Forum tripartit dengan berkomunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan telah melibatkan sejumlah unsur organisasi pengusaha, dan serikat pekerja serta pemerintah. "Harapan kami karena salah satu dari fungsi tim itu adalah membahas konten atau substansi dari RUU ini," katanya.
Walaupun naskah RUU Cipta Kerja sudah diserahkan ke DPR, kata Ida, parlemen akan membuka ruang konsultasi tripatrit untuk membahas aspek-aspek ketenagakerjaan dalam beleid ini. "DPR juga sepakat ruang publik itu dilakukan secara baik ada forum-forum di DPR, disamping DPR dan pemerintah sosialisasikan."
Ida menjelaskan saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi tripartit dengan melibatkan unsur pemerintah, pekerja dan buruh. Di samping melakukan sosialisasi, tim tripatrit ini juga membahas soal substansi dalam RUU tersebut. "Termasuk bersama-bersama membahas menyiapkan peraturan teknis perintah dari UU," tuturnya.
Sebelumnya KSPI menolak isi RUU Cipta Kerja dan mengancam akan melakukan aksi besar-besaran berupa demo buruh. Demo dilakukan antara lain karena klausul upah minimum, pesangon, outsourcing, karyawan kontrak, dan waktu kerja yang dinilai eksploitatif dalam RUU tersebut.
KSPI juga menilai RUU Cipta Kerja berpotensi membuat tenaga kerja asing buruh kasar atau unskilled worker bebas masuk ke Indonesia, membuat jaminan sosial hilang, PHK dipermudah, dan hilangnya sanksi pidana untuk pengusaha. Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan hukum ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja seharusnya mengandung prinsip kepastian pekerjaan, jaminan pendapatan, dan kepastian jaminan sosial.
ANTARA