Tempo.Co, Jakarta - Komisi IX Wakil Ketua Komisi Dewan Perwakilan Rakyat, Nihayatul Wafiroh meminta pemerintah menunda kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Hal itu dia sampaikan dalam rapat gabungan DPR dengan pemerintah.
"Melalui rapat internal kamu putuskan hasil rapat 2 September 2019, yakni meminta untuk menunda atau membatalkan kenaikan iuran BPJS PBPU Peserta Bukan Pemerima Upah dan PBI dengan persyaratan jelas hasil rapat," kata Nihayatul di ruang pansus B DPR, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020.
Hal itu perlu ditunda, kata dia, sebelum ada pembersihan data oleh pemerintah. Karena dia melihat Kementerian sosial belum selesai melakukan cleansing data. "Kami komisi IX berpegang teguh untuk membatalkan kenaikan PBPU dan PBI sebab cleansing data belum selesai," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Menteri Sosial Juliari Batubara mengatakan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, seharusnya masyarakat yang terdata sebagai masyarakat miskin berjumlah 96,8 juta. Namun, kata dia, saat ini sebanyak 30 juta belum masuk ke dalam DTKS.
"Dari 96,8 juta yang termasuk dalam DTKS Kemensos, itu masih 30 juta yang tidak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial. Jadi cukup besar," kata Juliari.
Karena itu dia mengatakan masih banyak ketidaksesuaian data masyarakat miskin yang seharusnya bisa terdata sebagai Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan.
Padahal, kata dia, berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Kementerian Sosial mendapat mandat melakukan verifikasi dan validasi data kemiskinan menjadi DTKS. Data itu, menurutnya, dapat digunakan sebagai dasar penyaluran berbagai bantuan sosial dan subsidi pemerintah.
"Supaya data tersebut mampu melingkupi secara utuh data masyarakat penduduk miskin, Kementerian Sosial melakukan pembersihan data berdasarkan rekomendasi yang diajukan oleh pemerintahan daerah, baik kabupaten maupun kota," kata Juliari.