Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah: RUU Cipta Kerja Sudah Mempertimbangkan Desentralisasi

Reporter

image-gnews
Sekretaris Menteri Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan berbagai perkembangan yang terjadi pada Pertemuan Tahunan IMF - World Bank Group 2018 dalam konferensi pers di Nusa Dua, Bali, Selasa 9 Oktober 2018. ICom/AM IMF-WBG//Nyoman Budhiana
Sekretaris Menteri Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan berbagai perkembangan yang terjadi pada Pertemuan Tahunan IMF - World Bank Group 2018 dalam konferensi pers di Nusa Dua, Bali, Selasa 9 Oktober 2018. ICom/AM IMF-WBG//Nyoman Budhiana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menegaskan, pihaknya dalam menyusun Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja (RUU Ciptaker) telah mempertimbangkan prinsip-prinsip desentralisasi dan otonomi daerah. Hal itu pun telah sesuai dengan semangat yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B mengenai Pemerintahan Daerah.

“RUU Ciptaker justru disusun berlandaskan semangat desentralisasi. Kita ingin mengatur bahwa setiap layanan perizinan yang diselenggarakan oleh kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia harus sesuai dengan standar layanan yang telah kita tetapkan,” kata Susiwijono melalui pernyataan tertulis, Senin, 17 Februari 2020.

Draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja telah diserahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani pada Rabu, 12 Februari 2020.

Setelah menyerahkan kepada DPR, kata Susiwijono, pemerintah pusat akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) pelaksanaan RUU Ciptaker yang mengatur mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK). Tujuannya adalah agar terdapat standarisasi pelayanan penerbitan perizinan usaha oleh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

“Jadi kewenangan penerbitan perizinan berusaha pada prinsipnya ada di pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang pelaksanaannya berdasarkan NSPK yang ditetapkan oleh Presiden,” ujar Susiwijono.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia juga menjelaskan, konsepsi RUU Ciptaker ini berkaitan dengan semua penerbitan perizinan berusaha akan dilakukan melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik seperti yang biasa dikenal dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Penyederhanaan perizinan berusaha melalui sistem elektronik dilakukan untuk menyesuaikan dengan era digital saat ini. “Perizinan berusaha yang terintegrasi dan dilakukan secara elektronik dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, 24/7,” jelas Susiwijono.

Susiwijono menuturkan, perizinan berbasis elektronik ini telah direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu langkah pencegahan korupsi, sesuai Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

EKO WAHYUDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seluk-beluk Aturan Hukum PHK menurut UU Cipta Kerja

20 November 2023

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Seluk-beluk Aturan Hukum PHK menurut UU Cipta Kerja

Ramai beberapa perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK, bagaimana aturan hukum PHK menurut UU Cipta Kerja.


Terpopuler: Rencana Jokowi Subsidi Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dikritik, KAI Sediakan 20 Ribu Tiket Harga Diskon

13 Agustus 2023

Electronic multiple unit CIT 2201 atau kereta cepat inspeksi melakukan uji coba dari Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sampai Stasiun Halim Jakarta, 23 Mei 2023. CIT inspeksi telah melakukan beberapa kali uji coba kecepatan tinggi dari Bandung ke Jakarta. Setelah menjalani uji fungsi secara penuh dalam beberapa bulan ini, kereta cepat Jakarta Bandung direncanakan akan beroperasi secara komersial pada Agustus mendatang. TEMPO/Prima Mulia
Terpopuler: Rencana Jokowi Subsidi Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dikritik, KAI Sediakan 20 Ribu Tiket Harga Diskon

Terpopuler: Rencana Jokowi subsidi tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung dikritik, PT KAI siapkan 20 ribu tiket harga diskon


Menolak UU Cipta Kerja, Partai Buruh Ancam Gerakkan Mogok Kerja 5 Juta Buruh

24 Mei 2023

Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2023 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Senin, 1 Mei 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Menolak UU Cipta Kerja, Partai Buruh Ancam Gerakkan Mogok Kerja 5 Juta Buruh

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan akan menggerakkan 5 juta buruh untuk mogok massal menolak UU Cipta Kerja.


Jumhur Hidayat Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara

23 September 2021

Tersangka Petinggi Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2020. Dalam akun Twitter @jumhurhidayat, Jumhur memposting kalimat
Jumhur Hidayat Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara

Pertimbangan yang memberatkan, antara lain perbuatan Jumhur Hidayat dianggap meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerusuhan.


Pentolan KAMI Syahganda Nainggolan Divonis 10 Bulan Penjara

29 April 2021

Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDem) Syahganda Nainggolan. Tempo/Tony Hartawan
Pentolan KAMI Syahganda Nainggolan Divonis 10 Bulan Penjara

Syahganda Nainggolan divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok.


Digoyang Isu Kudeta, Demokrat Sebut Kadernya Solid Dukung AHY

7 Februari 2021

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. AHY mengaku sudah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi untuk mendapat konfirmasi dan klarifikasi terkait kebenaran informasi yang diterimanya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Digoyang Isu Kudeta, Demokrat Sebut Kadernya Solid Dukung AHY

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky mengklaim Demokrat memanen efek positif kepemimpinan AHY dalam setahun terakhir.


Temuan LP3ES: Akun Buzzer Dominasi Peta Percakapan Pendukung UU Cipta Kerja

18 Oktober 2020

Ilustrasi buzzer. Shutterstock
Temuan LP3ES: Akun Buzzer Dominasi Peta Percakapan Pendukung UU Cipta Kerja

LP3ES mengatakan akun pendengung atau buzzer mendominasi peta percakapan pada klaster partai politik pendukung UU Cipta kerja.


SBY: 10 Tahun Memimpin, Saya Tak Pernah Tuduh Oposisi Tunggangi Demo

13 Oktober 2020

Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono  (kiri) berbincang dengan Presiden Ke-5 Megawati Soekarnoputri (kanan) saat menghadiri pemakaman  ibu negara Ani Yudhoyono  di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMP) Kalibata, Jakarta, Minggu, 2 Juni 2019. ANTARA
SBY: 10 Tahun Memimpin, Saya Tak Pernah Tuduh Oposisi Tunggangi Demo

Menurut SBY, seorang pemimpin, apalagi presiden, harus siap dikritik, difitnah, dan dihujat.


Cerita Lobi Istana di Balik Perubahan Pesangon di UU Cipta Kerja

10 Oktober 2020

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kelima kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (keempat kiri), Mendagri Tito Karnavian (keempat kanan), Menaker Ida Fauziyah (ketiga kiri), Menteri ESDM Arifin Tasrif (ketiga kanan), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kedua kiri) dan Menteri LHK Siti Nurbaya (kedua kanan) berfoto bersama dengan pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Cerita Lobi Istana di Balik Perubahan Pesangon di UU Cipta Kerja

Pemerintah melobi DPR agar menurunkan besaran pesangon dalam UU Cipta Kerja. Ketua Partai diminta mengawal usulan pemerintah.


Diduga Hendak Demo, 15 Pemuda Digelandang Masuk Mobil Tahanan di Patung Kuda

8 Oktober 2020

Sejumlah pemuda digelandang ke dalam mobil tahanan di area Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis, 8 Oktober 2020. Tempo/Adam Prireza
Diduga Hendak Demo, 15 Pemuda Digelandang Masuk Mobil Tahanan di Patung Kuda

Sejumlah pemuda tampak digelandang masuk ke mobil tahanan oleh polisi di gerbang Monumen Nasional, Jakarta Pusat, tepatnya yang berada di dekat Monumen Patung Kuda.