Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seluk-beluk Aturan Hukum PHK menurut UU Cipta Kerja

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi PHK. Shutterstock
Ilustrasi PHK. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau yang dikenal sebagai Omnibus Law pada tahun 2020, terjadi perubahan signifikan dalam berbagai aspek ketenagakerjaan di Indonesia. Salah satu perubahan yang mencolok adalah soal pemutusan hubungan kerja disingkat PHK

Pada Undang-Undang Ketenagakerjaan penyelesaian pemutusan hubungan kerja alias diatur dalam Pasal 151. Dalam pasal 151 ayat 1  berbunyi  “Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.” 

Sementara dalam RUU Omnibus Law, pasal ini diubah menjadi “Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.” Perubahan ini dinilai mencegah upaya agar jangan terjadinya pemutusan hubungan kerja. 

Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Disisipkan pula pasal 151A mengenai kesepakatan dalam pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 ayat (1) tidak diperlukan dalam hal:

a. pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja;

b.   pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut- turut;

c. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;

d.   pekerja/buruh dan pengusaha berakhir hubungan kerjanya sesuai perjanjian kerja waktu tertentu;

e. pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

f. pekerja/buruh meninggal dunia;

g. perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur); atau

h. perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga.

Selanjutnya dalam UU Ketenagakerjaan pasal 151 ayat 2 disebutkan bahwa pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

UU Ketenagakerjaan pasal 154 menyebutkan alasan PHK diantaranya

a. Pekerja/buruh masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya;

b. Pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali;

c. Pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan; atau

d. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam RUU Cipta Kerja yang populer Omnibus Law pasal 154 dihapus dan diganti dengan pasal 154A. Alasan PHK terdapat dalam Pasal 154A yaitu

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan;

b. Perusahaan melakukan efisiensi;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeure).

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

f. Perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga;

g.Perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh;

h. Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;

i.  Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis;

j. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

k. Pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib;

l. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;

m. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

n.    Pekerja/buruh meninggal dunia.

RUU Cipta Kerja Omnibus Law juga menghapus pasa 155 dalam UU Ketenagakerjaan yang mengatur pemutusan hubungan kerja atau PHK tanpa penetapan batal demi hukum. 

KLIK LEGAL
Pilihan editor: Daftar Perusahaan yang Lakukan PHK di 2023, Terbaru Rumah. com, Nestle dan Halodoc

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Spotify PHK 1.500 Karyawan Saat Sedang Raup Untung Besar

2 hari lalu

Spotify x NewJeans hadirkan ke Bunnyland di Lotte Shopping Avenue, Jakarta pada 28 Juli - 6 Agustus 2023.
Spotify PHK 1.500 Karyawan Saat Sedang Raup Untung Besar

Spotify melalukan PHK massal kepada 1.500 karyawan. Apa sebabnya?


Kemenparekraf soal RPP Kesehatan: Industri Kreatif Dirugikan, Multiplier Effect Hilang hingga Ancaman PHK

6 hari lalu

Ilustrasi rapat di DPR. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Kemenparekraf soal RPP Kesehatan: Industri Kreatif Dirugikan, Multiplier Effect Hilang hingga Ancaman PHK

Kemenparekraf menilai perlunya kajian lebih dalam terhadap RPP Kesehatan karena berpotensi membawa dampak negatif bagi industri kreatif di Tanah Air.


Ini Risiko Boikot Produk Terafiliasi Israel, Salah Satunya PHK Massal

7 hari lalu

Forum Umat Islam berunjuk rasa di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (23/1). Mereka mengutuk serangan Israel ke jalur Gaza, Palestina, dan menyerukan boikot atas produk Amerika dan Israel.TEMPO/Wahyu Setiawan
Ini Risiko Boikot Produk Terafiliasi Israel, Salah Satunya PHK Massal

Ketua Apindo Shinta Kamdani menyatakkan boikot produk Israel dapat menimbulkan beberapa risiko besar. Apa saja?


Terpopuler: Potensi PHK Usai Boikot Produk Diduga Terafiliasi Israel dan Balasan Bahlil atas Kritik Anies soal IKN

7 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani ketika ditemui di Kemenko Marves pada Selasa, 22 Agustus 2033. TEMPO/Riri Rahayu
Terpopuler: Potensi PHK Usai Boikot Produk Diduga Terafiliasi Israel dan Balasan Bahlil atas Kritik Anies soal IKN

Berita terpopuler pada Selasa, 28 November 2023, dimulai dari Ketua Apindo yang berbicara soal dampak boikot produk berafiliasi Israel ke penjualan hi


Cara dan Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan via SIAPkerja

12 hari lalu

Ketahui persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan agar prosesnya mudah. Beberapa dokumen yang harus dibawa seperti kartu BPJS hingga KTP. Foto: Flickr
Cara dan Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan via SIAPkerja

Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 3 bulan sejak terkena PHK.


Terpopuler: Ketua KPK Tersangka Pengamat Sebut Bisa Bikin Investor Asing Ragu, Guru Besar UI Bicara Standar Desain LRT Jabodebek

12 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Terpopuler: Ketua KPK Tersangka Pengamat Sebut Bisa Bikin Investor Asing Ragu, Guru Besar UI Bicara Standar Desain LRT Jabodebek

Kasus hukum yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri dinilai bisa menggerus kepercayaan investor asing terhadap Indonesia.


Bicara Rencana Merger AP I dan AP II, Erick Thohir Klaim Tak Ada PHK Karyawan

13 hari lalu

Ilustrasi - Bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura I. ANTARA/HO-Angkasa Pura I
Bicara Rencana Merger AP I dan AP II, Erick Thohir Klaim Tak Ada PHK Karyawan

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan setelah merger Angkasa Pura (AP) I dan II.


Heru Budi Sebut Penetapan UMP DKI 2024 juga Harus Pertimbangkan Kemampuan Pengusaha

14 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2024 di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 21 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Sebut Penetapan UMP DKI 2024 juga Harus Pertimbangkan Kemampuan Pengusaha

Pj Gubernur DKI Heru Budi menyebut penetapan UMP DKI 2024 harus memperhatikan kemampuan seluruh stakeholders, termasuk pengusaha.


Penetapan UMP DKI 2024, Ekonom: Pemerintah Lebih Senang Pengusaha yang Pro Upah Murah

14 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2024 di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 21 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Penetapan UMP DKI 2024, Ekonom: Pemerintah Lebih Senang Pengusaha yang Pro Upah Murah

Ekonom Bhima Yudisthira mengkritik Pj Gub DKI Heru Budi Hartono yang mengacu ke UU Cipta Kerja untuk menentukan kenaikan UMP DKI 2024


Heru Budi Umumkan UMP DKI 2024 Rp 5.067.381, Naik 3,38 Persen Sesuai Formula UU Cipta Kerja

15 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2024 di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 21 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Umumkan UMP DKI 2024 Rp 5.067.381, Naik 3,38 Persen Sesuai Formula UU Cipta Kerja

Pj Gubernur DKI Heru Budi mengumumkan UMP DKI 2024 Rp 5.067.381, naik 3,38 persen dari 2023 sesuai formula UU Cipta Kerja.