TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau Bpjamsostek, Guntur Widjaksono berharap pekerja rumah tangga atau PRT bisa menjadi pekerja formal secara perundang-undangan. Karena dia melihat dalam undang-undang Ketenagakerjaan, hubungan kerja terjadi jika ada perintah dan upah.
"Jadi PRT itu bagian dari pekerjaan informal yang secara perlahan harus menjadi formal ke depan," kata Guntur di gedung Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia, Jakarta, Ahad, 16 Februari 2020.
Dia melihat tidak hanya PRT, pekerja di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM juga masih banyak yang informal dan tidak ada kontrak.
Guntur berharap Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementerian Ketenagakerjaan mempercepat proses itu. Sebenarnya, kata dia, agar proses itu bisa lebih cepat pemerintah langsung meratifikasi Konvensi
International Labour Organization atau ILO mengenai pekerjaan rumah tangga.
"Meratifikasi lebih cepat, ga perlu diskusi pula," ujar dia.
Menurut dia, Indonesia sudah banyak meratifikasi Konvensi ILO. Seperti mulai dari yang mengenai Hak Asasi Manusia, kebebasan berserikat, berunding bersama, anti diskrminasi, pekerja anak, dan sebagainya.
"Ini sebenarnya tinggal kemauan politik saja," ujar dia.
Di lokasi yang sama Deputi Direktur Bidang Perluasan Kepesertaan Bpjamsostek, Cotta Sembiring mengatakan saat ini PRT masuk sebagai kategori bukan penerima upah, sampai menunggu kejelasan regulasi tadi.
"Tapi kami tidak perlu, apakah dia PU atau bukan PU, ketika ada risiko dia terlindungi. Manfaat itu tidak dibedakan," kata Cotta.
Sebelumnya Badan Legislasi DPR berkomitmen untuk segera menyelesaikan aturan yang sudah mangkrak selama tiga periode ini. Sementara pada periode ini, RUU Perlindungan PRT telah masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas 2020. Hal ini dinilai sebagai pencapaian yang sangat maju oleh Wakil Ketua Baleg Willy Aditya, yang memimpin RDPU Baleg dengan Komnas Perempuan dan Jaringan Nasional Advokat Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT).
“Ini inisiatif Baleg, dan kita optimis Insya Allah tahun ini, bahkan RDPU
sebelumnya semua fraksi semangat hadir, ini kita jadikan ikhtiar bersama. Kali ini kami kembali ingin mendapat masukan dari Komnas Perempuan dan Jala PRT agar proses penyusunan Undang-Undang ini nantinya tidak pukul rata, karena ini wilayahnya sangat privat, sehingga kehadiran Undang-Undang ini bisa memberikan kepastian hukum dan melindungi pekerja rumah tangga yang jumlahnya sangat banyak,” kata Willy di situs DPR, Rabu, 12 Februari 2020.