TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU meminta pemerintah tak menahan-nahan penerbitan surat rekomendasi dan persetujuan impor bawang putih. Sebab, juru bicara KPPU, Guntur Saragih mengatakan, keterlambatan realisasi impor akan membuat harga bawang putih di pasaran keburu melonjak.
"Ketika realisasi impor telat, stok akan makin tipis. Kami akan beri rekomendasi pemerintah untuk menyederhanakan proses importasi (bawang putih)," ujar Guntur di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2020.
Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, Guntur menyatakan pemerintah selalu terlambat menerbitkan surat rekomendasi impor produk hortikultura atau RIPH dan surat persetujuan impor atau RIPH. Pada 2019, misalnya, pemerintah baru memberikan restu impor pada April sehingga harga bawang putih di pasaran kadung bergejolak pada kuartal pertama.
Kejadian yang sama berulang tahun ini. Berdasarkan catatan KPPU, harga bawang putih di pasaran mulai merangkak naik hingga Rp 80 ribu di pasar-pasar retail saat stok mulai menipis pada pekan pertama Februari.
Karena itu, Guntur meminta pemerintah menerbitkan izin impor secara reguler alias tidak menunggu stok menipis. Sebab, menurut dia, kebutuhan bawang putih di dalam negeri bersifat tetap setiap tahun.
Baca Juga: