TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan pemerintah tengah memfinalisasi pengelolaan Wilayah Informasi Penerbangan di Kepulauan Riau dan sekitarnya yang sebelumnya dikelola Singapura.
"Ya sudah kita laksanakan apa yang dulu sudah disepakati, jadi jangan mundur maju lagi," ujar Luhut di Kantor Kementerian Maritim dan Investasi, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020. Ia mengatakan rapat mengenai flight information region atau FIR akan dilakukan lagi pada Kamis, 13 Februari 2020. "Kemarin sih sudah enggak ada masalah."
Tahun lalu, Indonesia dan Singapura menyepakati kerangka negosiasi untuk Wilayah Informasi Penerbangan atau Flight Information Region (FIR) - Framework for Negotiation of FIR Realignment.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan FIR mencakup wilayah teritorial Indonesia dan Kepulauan Riau yang dikelola Singapura dan Malaysia. Kesepakatan tersebut dilakukan usai Presiden Joko Widodo bertemu Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di The Istana Singapura.
"Kerangka Negosiasi FIR telah ditandatangani pada 12 September 2019. Kemudian, pada 7 Oktober 2019 tim teknis kedua negara telah bertemu dan selanjutnya akan melakukan pertemuan-pertemuan yang lebih intensif," katanya dalam siaran pers, Rabu, 9 Oktober 2019.
Menhub bersama Kementerian Luar Negeri di bawah koordinasi Kemenko Maritim sudah bekerja hampir 2 tahun untuk berdiskusi menyelesaikan pengelolaan FIR pada 2019, sebagaimana diamanatkan oleh Kepala Negara.
Kala itu, ia mengatakan framework sudah disetujui, bahkan sudah ada Term Of Reference (TOR). Dirjen Perhubungan Udara saat itu, Polana B Pramesti, sudah melakukan diskusi bersama Dirjen Kemenlu, terdapat beberapa koreksi yang bisa memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
FIR di Kepulauan Natuna dikelola oleh Singapura, berawal ketika Konvensi ICAO di Dublin, Irlandia pada 1946. Saat itu, Negeri Singa yang masih dikuasai Inggris dianggap mumpuni dari aspek peralatan dan SDM, sementara Indonesia baru merdeka sehingga tidak hadir pada pertemuan tersebut.
Oleh karena itu, Singapura dan Malaysia mengelola FIR di wilayah Kepulauan Riau. Singapura memegang kendali sektor A dan C, sedangkan Malaysia mengendalikan Sektor B.
Pada 1995 dilakukan perjanjian antara kedua negara yang telah merdeka, dengan kesepakatan pengelolaan FIR di Kepri tetap dikelola pihak Singapura.
Berdasarkan Pasal 458 UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, disebutkan pelayanan navigasi penerbangan di wilayah udara Indonesia yang di delegasikan negara lain melalui perjanjian, harus dievaluasi dan dilayani Lembaga Navigasi Penerbangan Indonesia paling lambat 15 tahun sejak diundangkan atau pada 2024.
CAESAR AKBAR | BISNIS