TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bercerita ihwal masalah yang dihadapi guru dan kepala sekolah mengenai dana bantuan operasional sekolah atau BOS. Dia mengatakan dapat cerita bahwa pada awal tahun, sekolah sering kali mengalami keterlambatan menerima dana BOS.
Keterlambatan itu, kata Nadiem, ada yang mencapai empat bulan atau lebih. "Dampaknya sekolah tidak punya uang untuk biaya operasional. Jadi banyak kepala sekolah yang terpaksa menalangi BOS, mereka ada yang cerita kepala sekolah, guru menggadaikan motor barang pribadi untuk bisa menalangi BOS," kata Nadiem di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan Jakarta, Senin, 10 Februari 2020.
Ada juga, kata dia, guru yang harus duduk bersama orang tua murid untuk pinjam uang. Dia menilai ketika dana BOS terlambat cair, akan langsung mengganggu proses pembelajaran siswa.
"Karena itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ingin fokus ke end user, yaitu sekolah jadi semua permasalahan mereka kami berikan penyesuaian penyempurnaan," ujar dia.
Hal itu dia sampaikan bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Dalam kesempatan itu Sri Mulyani mengumumkan perubahan penyaluran dana BOS. Hal itu kata dia, dilakukan agar pelayanan dan dana dapat segera masuk ke masyarakat.
"Jadi ada percepatan transfer dan langsung dengan tetap adanya akuntabilitas," kata Sri Mulyani.
Dia mengatakan penyaluran dana BOS pada 2020 menjadi dari Rekening Kas Umum Negara atau RKUN langsung ke rekening sekolah. Hal itu berubah dari 2019 yang melalui RKUN ke Rekening Kas Umum Daerah atau RKUD Provinsi.
Selain itu, pola penyaluran BOS Reguler diubah menjadi tiga tahap. Sri Mulyani mengatakan pencairan paling cepat tahap I terjadi pada Januari sebesar 30 persen, tahap II paling cepat April sebesar 40 persen, dan tahap III paling cepat September sebesar 30 persen.
HENDARTYO HANGGI