TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Industry, Trade, and Investment Institute for Development of Economics and Finance atau Indef, Andry Satrio Nugroho menilai Omnibus Law hanya akan mendorong masuknya investasi yang tidak berkualitas dan tidak prioritas. Akibatnya, pertumbuhan industri manufaktur pun cenderung sulit meningkat.
Andry menyebutkan, pemerintah seharusnya mengarahkan investasi ke fokus industri tersebut. "Dengan gambaran seperti saat ini, Omnibus Law mengkhawatirkan. Bisa saja investasi masuk tanpa difilter," kata Andry di ITS Tower, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2020.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah seharusnya memetakan mana investasi yang diperlukan dan yang tidak. Bukan menutup mata dan membiarkan semua investasi asing masuk ke Indonesia melalui instrumen Omnibus Law.
Selain itu, menurut Andry, insentif fiskal yang diberikan oleh pemerintah melalui pengurangan dan libur pajak tanpa melihat kebutuhan industri, hanya akan menambah daftar insentif yang tidak tepat sasaran. "Beberapa industri bahkan tidak membutuhkan insentif fiskal melainkan faktor-faktor produksi yang efisien seperti harga energi yang kompetitif dan ketersediaan bahan baku," ujar dia.
Lebih jauh Andry melihat saat ini laju sektor manufaktur tersungkur. Pada 2019, pertumbuhan industri manufaktur hanya tumbuh sebesar 3,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 4,27 persen (yoy).
Lesunya industri manufaktur ini didorong oleh dua faktor utama. Pertama, rendahnya kualitas investasi dan minimnya investasi di sektor manufaktur. Kedua, tidak tepat sasarannya insentif yang diberikan pemerintah terhadap industri.
"Investor enggan berinvestasi di sektor manufaktur. Ini dapat dilihat dari realisasi investasi yang kini didominasi oleh sektor tersier (jasa) ketimbang sektor sekunder (manufaktur) atau primer (pertanian)," kata dia. Alhasil, hal itu juga berdampak pada tingkat penyerapan tenaga kerja berbasis investasi yang juga semakin rendah tiap tahunnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa pemerintah sudah merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Selanjutnya, beleid itu akan diproses di DPR RI.
"Kalau yang untuk (Omnibus Law) Cipta Lapangan Kerja sudah kita selesaikan semua, jadi akan berproses di DPR RI," ujar Airlangga di Jakarta, Senin 3 Februari 2020.
ANTARA