TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyoroti klausul pembentukan badan usaha milik negara atau BUMN khusus dalam omnibus law Cipta Lapangan Kerja atau Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja. Peneliti Indef, Abra El Talattov, mengatakan pembentukan BUMN khusus ini ditemukan dalam klaster kelima pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja. Klaster tersebut membahas sektor minyak dan gas bumi.
"Isinya, di antaranya, pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan dapat membentuk BUMN Khusus untuk melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi," ujar Abra dalam diskusi online Indef pada Jumat, 31 Januari 2020. Dia menuturkan kebijakan itu berpotensi menimbulkan benturan BUMN khusus dengan induk perusahaan.
Dalam klausul itu disebutkan bahwa pembentukan BUMN khusus dapat dilakukan oleh beberapa badan, termasuk oleh PT Pertamina (Persero). Abra mengatakan, seandainya RUU itu disahkan, ia khawatir akan ada potensi benturan antara BUMN Khusus dengan tugas Pertamina sebagai induk holding migas.
Sebab, sebenarnya, keduanya memiliki fungsi dan semangat yang sama.
"Walau, sebenarnya, BUMN khusus tersebut dapat melakukan kerja sama dengan badan usaha atau badan usaha tetap lainnya," tuturnya.
Kekhawatiran selanjutnya muncul seumpama BUMN khusus diberikan wewenang mengendalikan serta mengawasi efektifitas kegiatan usaha hulu migas. Menurut dia, pemerintah harus mempertimbangkan adanya risiko intervensi berlebihan negara terhadap operasional kegiatan hulu. Apalagi seandainya BUMN khusus tersebut menjalin kerja sama dengan badan usaha atau badan usaha tetap.
Di sisi lain, Abra memandang substansi dari beleid ini mengandung upaya pemerintah untuk mencari jalan pintas merevisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Migas yang belum menemui titik terang. Ia lalu menyarankan pembaruan revisi RUU Migas dipisahkan dengan RUU Cipta Lapangan Kerja.
"Agar dalam kajian dan proses pembahasannya bisa lebih komprehensif dan tidak tergesa-gesa yang malah akan menimbulkan kegaduhan baru," katanya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA