Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dirut BTN Bantah Ada Window Dressing Laporan Keuangan 2018

image-gnews
Pahala N Mansury. Facebook.com
Pahala N Mansury. Facebook.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN Pahala N Mansury angkat bicara soal temuan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR. Temuan yang dimaksud adalah praktik window dressing dalam laporan keuangan perseroan pada tahun 2018.

"Kalau sepengetahuan kami, itu tidak ada praktik window dressing. Tetapi, itu kan saya menjelaskan ini sebagai dirut (direktur utama) baru ya," kata Pahala, seusai Rapat Dengar Pendapat dengan BKN DPR di Jakarta, Senin, 3 Februari 2020.

Sebelumnya, BAKN menemukan adanya pemolesan laporan keuangan BTN 2018 khususnya dalam penjualan cessie, yang merupakan kredit bermasalah perseroan, kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). BTN juga memberikan kredit kepada PPA untuk pembelian kredit bermasalah tersebut.

Terkait hal ini, Pahala mengatakan pihaknya telah menjelaskan duduk perkaranya dan telah menyelesaikannya sesuai dengan dengan prinsip governance yang ada pada akhir 2018. Selanjutnya, BTN ini akan memberikan penjelasan secara tertulis kepada BAKN.

Namun temuan BAKN tak hanya soal window dressing. BAKN, yang diwakilkan oleh Anggota Komisi XI Dari Fraksi PDIP Hendrawan Supraktikno, menuturkan juga ditemukan dugaan praktik korupsi di BTN berupa kredit fiktif dan kredit yang dicairkan secara tidak hati-hati.

Pertama, dugaan pelanggaran hukum karena BTN dinilai mencairkan kredit tidak sesuai peruntukannya pada Desember 2014 senilai Rp 100 miliar. Kredit tersebut digunakan untuk membayar utang PT Batam Island Marina (BIM) kepada pemegang saham.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, tambahan kredit senilai Rp 200 miliar pada September 2015 yang diberikan BTN kepada BIM tidak berdasarkan analisis kredit akurat. "Laporan itu disampaikan serikat pekerja BTN kepada pimpinan DPR, kemudian pimpinan DPR menugaskan kepada BAKN menelaah laporan dugaan praktik korupsi dan window dressing di Bank Tabungan Negara," kata Hendrawan.

Atas tiga hal itu, DPR lalu meminta klarifikasi ke direksi BTN dengan melakukan konfrontasi atas informasi yang diperoleh dan fakta yang ada. Dari rapat tertutup yang digelar BAKN DPR dengan BTN, data dan informasi mengenai dugaan tersebut akan disampaikan lebih akurat dalam dokumen tertulis.

Untuk dugaan praktek cessie dalam laporan keuangan BTN 2018, nantinya akan mengundang PT PPA. "Jadi BTN memberi kredit ke PPA untuk membeli kredit macetnya, ini lucu," ucap Hendrawan.

Oleh karena itu, menurut Hendrawan, BAKN akan fokus pada pembahasan tiga hal yang diperhatikan betul oleh serikat pekerja BTN. "Dan kami minta klarifikasi tentang tiga hal itu. Kalau ada bumbu-bumbu informasi macam-macam hanya untuk menambah informasi saja, tetapi fokusnya tiga hal itu."

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Senyum Riang Gembira Jokowi Hadapi Pemilu 2024

9 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat Penyerahan secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2024.  Presiden Joko Widodo menyiapkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3.325,1 triliun pada 2024. Dana tersebut akan ditujukan untuk beberapa hal yang menjadi fokus. Dana tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah Rp857,6 triliun. Pemerintah juga akan menuntaskan proyek infrastruktur prioritas, percepatan transformasi ekonomi hijau dan dukung reformasi birokrasi serta aparatur sipil negara (ASN). TEMPO/Subekti.
Senyum Riang Gembira Jokowi Hadapi Pemilu 2024

Presiden Jokowi meminta Pemilu 2024 dihadapi dengan penuh senyum dan kegembiraan


APBN 2024 Ditetapkan Sebesar Rp 3.325,1 Triliun, Untuk Apa Saja?

10 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor di Kemenko Perekonomian, Jumat, 28 Juli 2023. TEMPO/Riri Rahayu
APBN 2024 Ditetapkan Sebesar Rp 3.325,1 Triliun, Untuk Apa Saja?

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk menyiapkan APBN 2024 sebesar Rp 3.325,1 triliun, untuk apa saja?


Gibran dan Almas Tsaqibbirru Digugat Rp 204 Triliun terkait Putusan MK, Sidang Perdana Digelar Besok

10 jam lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka masuk kantor di Balai Kota Solo meski hari ini merupakan kampanye perdana Pemilu 2024, Selasa 28 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran dan Almas Tsaqibbirru Digugat Rp 204 Triliun terkait Putusan MK, Sidang Perdana Digelar Besok

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bersiap menghadapi gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan oleh alumnus UNS Solo, Ariyono Lestari.


MK Tolak Gugatan Batas Usia Hakim Konstitusi yang Diajukan Dosen UMI

11 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Tolak Gugatan Batas Usia Hakim Konstitusi yang Diajukan Dosen UMI

MK menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK atau UU MK. Aturan tersebut mengatur syarat usia minimal hakim konstitusi.


DPR Mulai Rangkaian Uji Kelayakan dan Kepatutan Badan Supervisi OJK dan LPS

1 hari lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
DPR Mulai Rangkaian Uji Kelayakan dan Kepatutan Badan Supervisi OJK dan LPS

Komisi XI DPR memulai rangkaian uji kelayakan dan kepatutan Badan Supervisi OJK dan Badan Supervisi LPS.


Kemenag: Ongkos Haji 2024 Dibayar Lunas Setelah Lolos Tes Kesehatan

1 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan sambutan saat membuka Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik tingkat Nasional III di Kawasan Ancol, Jakarta, pada Sabtu malam, 28 Oktober 2023.
Kemenag: Ongkos Haji 2024 Dibayar Lunas Setelah Lolos Tes Kesehatan

Lolos tes kesehatan istitha'ah menjadi syarat wajib pelunasan biaya haji pada 2024.


Naik Tipis, Laba Bersih BTN Kuartal III 2023 Rp 2,31 Triliun

2 hari lalu

Ilustrasi Bank Tabungan Negara (BTN). TEMPO/Tony Hartawan;
Naik Tipis, Laba Bersih BTN Kuartal III 2023 Rp 2,31 Triliun

BTN mencatatkan laba bersih senilai Rp2,31 triliun pada kuartal III-2023.


Menlu Retno Sampaikan Situasi Terkini Gaza ke Komisi I DPR

2 hari lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (tengah) meninggalkan ruangan seusai rapat kerja tertutup dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 31 Januari 2019. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menlu Retno Sampaikan Situasi Terkini Gaza ke Komisi I DPR

Menlu Retno menyampaikan situasi terkini di Gaza dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR.


Soal Jokowi-DPR Ingin Singkirkan Saldi Isra Dkk, Arsul Sani Sebut Denny Indrayana Biasa Buat Isu yang Tak Terbukti

3 hari lalu

Calon Hakim Mahkamad Konstitusi Arsul Sani saat menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. DPR RI menyetujui Arsul Sani menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Jokowi-DPR Ingin Singkirkan Saldi Isra Dkk, Arsul Sani Sebut Denny Indrayana Biasa Buat Isu yang Tak Terbukti

Hakim konstitusi yang baru terpilih Arsul Sani mengatakan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana kerap membuat isu yang tidak terbukti.


Jokowi-DPR Dituding akan Ubah Batas Umur Hakim MK, Singkirkan Saldi Isra?

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jokowi-DPR Dituding akan Ubah Batas Umur Hakim MK, Singkirkan Saldi Isra?

Presiden Jokowi dan DPR dituding akan mengubah Undang-Undang MK, serta menyetujui syarat umur baru hakim Konstitusi menjadi 60 tahun.